MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Publisher: Redaktur 28 Maret 2025 2 Min Read
Share
Persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang mengklaim kasusnya tidak merugikan negara. Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana suap.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, jaksa menjelaskan bahwa kubu Hasto beranggapan KPK tidak berwenang menangani kasus ini karena tidak ada kerugian negara.

“Dalam eksepsinya, terdakwa berargumen bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, salah satunya dengan adanya syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Dugaan Modus Kasus CSR yang Bikin Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah KPK

Namun, jaksa menilai kubu Hasto salah menafsirkan Pasal 11 UU KPK. Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah kasus suap, bukan kasus yang terkait dengan kerugian negara.

Hasto didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik demi kepentingan tertentu.

Jaksa menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus suap ini. “Perkara a quo bukanlah perkara kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, melainkan terkait suap, sehingga keberatan terdakwa harus ditolak,” tegas jaksa.

Baca Juga:  KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap

Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Ia disebut mengarahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK. Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga untuk melancarkan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 demi keuntungan Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. HUM/GIT

Baca Juga:  Vonis Bebas Hasto Kristiyanto: Eks Penyidik KPK Desak Banding dan Temukan Harun Masiku
TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kasus suap, KPK, mantan Komisioner KPU, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus
31 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025
Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
31 Juli 2025
Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?
31 Juli 2025
KPK Bidik Nadiem Makarim? Pintu Pemanggilan Terbuka Lebar dalam Kasus Google Cloud Kemendikbudristek
31 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, memberikan sambutan di Kantor Imigrasi Malang.
Menteri Imigrasi Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Malang: Cerminan Nyata Reformasi Birokrasi
29 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri bersama Rektor Universitas Airlangga, Muhammad Madyan, menunjukkan PKS untuk membangun pendidikan lebih baik dari sisi pertanahan.
Gandeng Universitas Airlangga, Kakanwil BPN Jatim Canangkan Desa Binaan untuk Sukseskan PTSL 2026
30 Juli 2025
Terdakwa Herry Sunaryo mendengarkan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya membaca amar putusan atas kasus yang menimpanya.
Vonis Pemukulan Pemred Memorandum: Herry Sunaryo Dijatuhi 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
30 Juli 2025
Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut
31 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua Tim Revitalisasi dan Koordinasi TPI Laut Ditjen Imigrasi, Arief Satriawan bersama jajaran Imigrasi Kendari melakukan monitoring dan evaluasi langsung ke lapangan di Pelabuhan Muara Sampara.
Imigrasi

Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Imigrasi

Imigrasi Kendari Dorong Efisiensi Layanan Kapal Lewat Sosialisasi SSm Pengangkut

Hukum

Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus

Hukum

Senyum Misterius Eks Stafsus Nadiem Usai Diperiksa KPK: Ada Apa di Balik Proyek Google Cloud Kemendikbudristek?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?