MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Publisher: Redaktur 28 Maret 2025 2 Min Read
Share
Persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang mengklaim kasusnya tidak merugikan negara. Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana suap.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, jaksa menjelaskan bahwa kubu Hasto beranggapan KPK tidak berwenang menangani kasus ini karena tidak ada kerugian negara.

“Dalam eksepsinya, terdakwa berargumen bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, salah satunya dengan adanya syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

Namun, jaksa menilai kubu Hasto salah menafsirkan Pasal 11 UU KPK. Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah kasus suap, bukan kasus yang terkait dengan kerugian negara.

Hasto didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik demi kepentingan tertentu.

Jaksa menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus suap ini. “Perkara a quo bukanlah perkara kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, melainkan terkait suap, sehingga keberatan terdakwa harus ditolak,” tegas jaksa.

Baca Juga:  OTT Bupati Labuhanbatu, KPK Juga Tangkap Kadis hingga Anggota DPRD

Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Ia disebut mengarahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK. Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga untuk melancarkan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 demi keuntungan Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. HUM/GIT

Baca Juga:  Boyamin: Ratusan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang Diteken Dua Menteri ATR/BPN
TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kasus suap, KPK, mantan Komisioner KPU, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital
18 Desember 2025
Kejati Jatim Rotasi Jabatan Pidsus, Kasi Kejari Sidoarjo Dimutasi
18 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten
18 Desember 2025
Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang
18 Desember 2025
Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni
18 Desember 2025
Pertanian Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Tak Pernah Tercium Warga
18 Desember 2025

TERPOPULER

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Hukum

Hakim Tegur Ammar Zoni karena Ngobrol dengan Adik Saat Sidang

Hukum

Saksi Ungkap Temuan 12 Klip Sabu di Kamar Tahanan Kasus Ammar Zoni

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, bersama perwakilan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.
Hukum

Bea Cukai Jatim II Perkuat Ekosistem Tembakau Lewat Aglomerasi Pabrik Berbasis Digital

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?