MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Keberadaan Riza Chalid Terendus di Wilayah ASEAN setelah Masuk Red Notice Interpol

Publisher: Redaktur 4 Februari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi Muhammad Riza Chalid.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengendus keberadaan buron internasional Mohammad Riza Chalid di salah satu negara kawasan ASEAN setelah namanya masuk daftar red notice Interpol sejak 23 Januari 2026.

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, Riza Chalid diketahui sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, serta kontraktor diduga terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Baca Juga:  MKD Jatuhkan Sanksi ke Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya Kembali Aktif

Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Padahal, menurut Kejaksaan Agung, PT Pertamina saat itu belum membutuhkan tambahan kapasitas penyimpanan stok BBM.

Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut penyidik telah memetakan keberadaan Riza Chalid di salah satu negara wilayah ASEAN.

Baca Juga:  Kejagung Sita Ferrari, Valas, dan Mobil Mewah Terkait Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng

“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Namun, Anang belum mengungkapkan secara pasti negara tempat Riza Chalid bersembunyi.

Ia menjelaskan penerbitan red notice oleh Interpol akan membatasi ruang gerak Riza Chalid karena akan terpantau imigrasi negara-negara anggota Interpol.

“Kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan,” jelasnya.

Anang menambahkan penangkapan Riza Chalid tetap memerlukan koordinasi dan pendekatan diplomasi hukum dengan negara tempat yang bersangkutan berada.

“Kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam dan Kenakan Rompi Tahanan
TAGGED: buron internasional, buron korupsi, interpol, Jakarta, kasus pertamina, Kejagung, korupsi migas, penyidikan kejagung, red notice interpol, Riza Chalid, tata kelola minyak, TPPU, wilayah asean
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Seniman Besar dan Adik Bungsu Megawati
26 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Diduga Tarik Pungli dari Minimarket hingga Perumahan
26 September 2026
Baru Lima Hari Menjabat, Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo
26 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh
26 September 2026
Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil
26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Seniman Besar dan Adik Bungsu Megawati
26 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Diduga Tarik Pungli dari Minimarket hingga Perumahan
26 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Rumah Duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta Mulai Didatangi Sejumlah Tokoh

Korupsi

Bupati Gowa Diduga Peras Minimarket Rp 850 Juta, Uang Dipakai Beli Rumah dan Mobil

Nasional

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Seniman Besar dan Adik Bungsu Megawati

Korupsi

Bupati Gowa Jadi Tersangka, Diduga Tarik Pungli dari Minimarket hingga Perumahan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?