MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Publisher: Redaktur 28 Maret 2025 2 Min Read
Share
Persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi eksepsi Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang mengklaim kasusnya tidak merugikan negara. Jaksa menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana suap.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025, jaksa menjelaskan bahwa kubu Hasto beranggapan KPK tidak berwenang menangani kasus ini karena tidak ada kerugian negara.

“Dalam eksepsinya, terdakwa berargumen bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 membatasi kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi, salah satunya dengan adanya syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Usai Diperiksa 6 Jam, Ridwan Kamil Keluar Gedung KPK dengan Senyum Lega

Namun, jaksa menilai kubu Hasto salah menafsirkan Pasal 11 UU KPK. Ia menegaskan bahwa perkara ini adalah kasus suap, bukan kasus yang terkait dengan kerugian negara.

Hasto didakwa berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik demi kepentingan tertentu.

Jaksa menegaskan KPK memiliki kewenangan penuh dalam menangani kasus suap ini. “Perkara a quo bukanlah perkara kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, melainkan terkait suap, sehingga keberatan terdakwa harus ditolak,” tegas jaksa.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Rp 476 M Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Hasto juga diduga merintangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Ia disebut mengarahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK. Akibatnya, Harun Masiku hingga kini masih buron.

Dalam kasus ini, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga untuk melancarkan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 demi keuntungan Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Saat ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron. HUM/GIT

Baca Juga:  Ungkit soal Firli, Eks Penyidik Minta DPR Kuliti Capim-Cadewas KPK
TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Kasus suap, KPK, mantan Komisioner KPU, Saeful Bahri, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi
15 Januari 2026
Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?