MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bisa tersenyum ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntutnya hanya 10 bulan penjara, Rabu 19 Maret 2025.

Selain hukum badan, jaksa juga memberikan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Padahal di pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang terbukti disebutkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana.

Baca Juga:  Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak di Surabaya

Tambah Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengatakan, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dengan melihat fakta di persidangan. Selain itu, lanjut Bagus juga memperhatikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencederai keadilan anak, mengakibatkan anak ETH mempunyai rasa kecemasan, traumatik dan depresi. Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kesusilaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana,” ujar Bagus didampingi Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Bagus menambahkan, dalam tuntutan berdasarkan fakta yuridis seperti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Billy Handiwiyanto, Advokat Muda Surabaya yang Jadi Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

“Sudah terungkap. Yaitu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkas Bagus.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengatakan, bahwa tuntutan yang diterima kliennya sangat layak. “Itu layak,” tegas Billy.

Billy menambahkan, bahwa banyak fakta-fakta sidang yang ditemukan. “Maaf. Dia (anak korban, red) yang memulai dulu. Jadi perbuatan ini ada sebab akibatnya,” tambah Billy.

Lanjutnya, bahwa hal ini terungkap ketika pemeriksaan saksi anak ETH yang dilakukan sidang tertutup. Di sana disebutkan adanya perdamaian.

“Guru, Ibu ETH, dan semua pihak mengatakan bahwa masih ada perdamaian dan ini masih berlaku secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Sambut Baik KY Usul Pecat 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur

Bahkan, saat itu majelis hakim sempat mengingatkan saksi anak ETH untuk tidak berbohong ketika memberikan kesaksian.

“Saksi anak ETH sempat ditegur Yang Mulia. Jika keterangan palsu akan ada sanksinya,” jelas Billy.

Dalam pledoi nanti, pihaknya akan membeberkan semua fakta yang ada. Termasuk bukti percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan sebutan anjing di sekolahan.

“Kami punya bukti itu. Dan akan kami buktikan di persidangan,” pungkas Billy. HUM/GIT

TAGGED: Billy Handiwiyanto, Galih Riana Putra Intaran, Ida Bagus Putu Widnyana, Ivan Sugiamto, Kejari Surabaya, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025
Korban Meninggal Bencana Sumatera Mencapai 604 Orang, BNPB Rilis Data Terbaru
2 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja
2 Desember 2025
Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera
2 Desember 2025
Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah
2 Desember 2025
Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera
2 Desember 2025

TERPOPULER

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Warga Banda Aceh dan Aceh Besar Hadapi Listrik Padam hingga Antrean BBM akibat Banjir dan Longsor
1 Desember 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Wulan Guritno Kenang Gary Iskak yang Sering Mengingatkan Salat di Lokasi Syuting
30 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

BNN dan Interpol Tangkap Buronan Sabu Rp 5 Triliun Dewi Astutik di Kamboja

Nasional

Waka Komisi IV DPR Usulkan Panja Penyelamatan Hutan Imbas Bencana di Sumatera

Nasional

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Resmi Dilantik sebagai Dirjen di Kementerian Haji dan Umrah

Peristiwa

Pemerintah Pusat Usut Asal Gelondongan Kayu Pascabanjir Sumatera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?