MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bisa tersenyum ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntutnya hanya 10 bulan penjara, Rabu 19 Maret 2025.

Selain hukum badan, jaksa juga memberikan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Padahal di pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang terbukti disebutkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Temuan PPATK Terkait Ivan Sugiamto

Tambah Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengatakan, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dengan melihat fakta di persidangan. Selain itu, lanjut Bagus juga memperhatikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencederai keadilan anak, mengakibatkan anak ETH mempunyai rasa kecemasan, traumatik dan depresi. Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kesusilaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana,” ujar Bagus didampingi Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Bagus menambahkan, dalam tuntutan berdasarkan fakta yuridis seperti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  7 Fakta Tentang 3 Hakim-Eks Pejabat MA Tersangka Suap Terkait Ronald Tannur

“Sudah terungkap. Yaitu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkas Bagus.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengatakan, bahwa tuntutan yang diterima kliennya sangat layak. “Itu layak,” tegas Billy.

Billy menambahkan, bahwa banyak fakta-fakta sidang yang ditemukan. “Maaf. Dia (anak korban, red) yang memulai dulu. Jadi perbuatan ini ada sebab akibatnya,” tambah Billy.

Lanjutnya, bahwa hal ini terungkap ketika pemeriksaan saksi anak ETH yang dilakukan sidang tertutup. Di sana disebutkan adanya perdamaian.

“Guru, Ibu ETH, dan semua pihak mengatakan bahwa masih ada perdamaian dan ini masih berlaku secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Armuji Hadang Eksekusi Premanisme di Pabrik Garmen, Nasib Ratusan Buruh Jadi Taruhan

Bahkan, saat itu majelis hakim sempat mengingatkan saksi anak ETH untuk tidak berbohong ketika memberikan kesaksian.

“Saksi anak ETH sempat ditegur Yang Mulia. Jika keterangan palsu akan ada sanksinya,” jelas Billy.

Dalam pledoi nanti, pihaknya akan membeberkan semua fakta yang ada. Termasuk bukti percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan sebutan anjing di sekolahan.

“Kami punya bukti itu. Dan akan kami buktikan di persidangan,” pungkas Billy. HUM/GIT

TAGGED: Billy Handiwiyanto, Galih Riana Putra Intaran, Ida Bagus Putu Widnyana, Ivan Sugiamto, Kejari Surabaya, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial
29 November 2025
Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula
29 November 2025
Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025

TERPOPULER

Jadwal Lengkap F1 GP Qatar 2025 Mulai Latihan, Sprint, hingga Balapan Utama
29 November 2025
Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
29 November 2025
Lokasi Kecelakaan Gary Iskak di Pesanggrahan Jakarta Selatan
29 November 2025
KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Hari Ini
28 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad, dan Saan Mustofa hafur pada acara pengukuhan Gubes Adies Kadir.
Headlines

Orasi Pengukuhan Profesor, Adies Kadir “Menggebrak” Serukan Revitalisasi Komisi Yudisial

Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, SH, M.Hum, resmi dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang
Headlines

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Unissula

Petugas imigrasi melayani pemohon keimigrasian dengan sepenuh hati.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Hadirkan Pelayanan yang Lebih Humanis dan Sepenuh Hati

Peristiwa

Gary Iskak Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?