MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terbukti Melanggar UU Perlindungan Anak, Ivan Sugiamto Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

Publisher: Redaktur 21 Maret 2025 3 Min Read
Share
Terdakwa Ivan Sugiamto didampingi petugas Kejari Surabaya menuju ruang sidang PN Surabaya.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Ivan Sugiamto, terdakwa perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya bisa tersenyum ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntutnya hanya 10 bulan penjara, Rabu 19 Maret 2025.

Selain hukum badan, jaksa juga memberikan pidana denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara.

Padahal di pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi dakwaan alternatif pertama yang terbukti disebutkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
“Menuntut terdakwa Ivan Sugiamto dengan pidana penjara selama 10 bulan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ujar Jaksa Ida Bagus Putu Widnyana.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Desak Polisi Usut Temuan PPATK Terkait Ivan Sugiamto

Tambah Bagus yang juga Kasi Pidum Kejari Surabaya ini mengatakan, bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan dengan melihat fakta di persidangan. Selain itu, lanjut Bagus juga memperhatikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum yang memberatkan dan meringankan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mencederai keadilan anak, mengakibatkan anak ETH mempunyai rasa kecemasan, traumatik dan depresi. Perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kesusilaan. Hal-hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, berterus terang, dan tidak pernah melakukan tindakan pidana,” ujar Bagus didampingi Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Bagus menambahkan, dalam tuntutan berdasarkan fakta yuridis seperti yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:  Ivan Sugiamto Divonis 9 Bulan Penjara atas Kasus Kekerasan Anak di Surabaya

“Sudah terungkap. Yaitu dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan,” pungkas Bagus.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto, penasihat hukum (PH) Ivan Sugiamto mengatakan, bahwa tuntutan yang diterima kliennya sangat layak. “Itu layak,” tegas Billy.

Billy menambahkan, bahwa banyak fakta-fakta sidang yang ditemukan. “Maaf. Dia (anak korban, red) yang memulai dulu. Jadi perbuatan ini ada sebab akibatnya,” tambah Billy.

Lanjutnya, bahwa hal ini terungkap ketika pemeriksaan saksi anak ETH yang dilakukan sidang tertutup. Di sana disebutkan adanya perdamaian.

“Guru, Ibu ETH, dan semua pihak mengatakan bahwa masih ada perdamaian dan ini masih berlaku secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga:  Kejari Surabaya Raih 8 Penghargaan pada Rakerda Kejati Jatim 2024

Bahkan, saat itu majelis hakim sempat mengingatkan saksi anak ETH untuk tidak berbohong ketika memberikan kesaksian.

“Saksi anak ETH sempat ditegur Yang Mulia. Jika keterangan palsu akan ada sanksinya,” jelas Billy.

Dalam pledoi nanti, pihaknya akan membeberkan semua fakta yang ada. Termasuk bukti percakapan anak ETH yang menyebut anak terdakwa dengan sebutan anjing di sekolahan.

“Kami punya bukti itu. Dan akan kami buktikan di persidangan,” pungkas Billy. HUM/GIT

TAGGED: Billy Handiwiyanto, Galih Riana Putra Intaran, Ida Bagus Putu Widnyana, Ivan Sugiamto, Kejari Surabaya, Perundungan, PN Surabaya, SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025
KPK Geledah Rumah Bos Maktour Disaksikan Keluarga, Isu Kehadiran Dito Ariotedjo Masih Misteri
16 September 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?
16 September 2025
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa
16 September 2025
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK
16 September 2025
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif
16 September 2025

TERPOPULER

Kader PDI Perjuangan Kota Surabaya, Achmad Hidayat ketika melakukan kegiatan ritual di Gunung Tengger.
Achmad Hidayat Ajak Semua Elemen Bangsa untuk Berani Mengakui Kesalahan demi Keselamatan Negeri
13 September 2025
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mendampingi tiga Wakil Menteri untuk melihat langsung All Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Wamen PANRB Tinjau “All Indonesia” di Bandara Soetta: Imigrasi Dukung Lompatan Layanan Publik Terpadu
13 September 2025
Fitria Yusuf Dipanggil Kejagung, Dimintai Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Tol CMNP Cawang-Pluit
15 September 2025
Rem Blong di Jalur Bromo, Bus Rombongan Nakes Renggut 8 Korban Jiwa
14 September 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

DPR Rampungkan Fit and Proper Test Hakim Agung, Siapa yang Lolos ke MA?

Hukum

Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Perlu Jadi ‘Shock Therapy’ bagi Kejahatan Luar Biasa

Korupsi

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Satori dan Heri Gunawan di Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Imigrasi

500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?