MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari Tersangka Suap Ijon Proyek

Publisher: Redaktur 11 Maret 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh kepala daerah dari pihak swasta yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

“Saat ini yang didalami terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 10 Maret 2026.

Baca Juga:  KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas

KPK masih mendalami konstruksi perkara yang menjerat Fikri Thobari. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait hasil OTT di Rejang Lebong pada Rabu 11 Maret 2026.

Budi menjelaskan, penyidik akan menelusuri praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk aliran dana yang diduga terkait proyek-proyek tersebut.

“Nanti kita dalami tentunya terkait praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, termasuk juga soal aliran uang, apakah ada pihak lain yang diduga menerima terkait proyek-proyek tersebut,” ujarnya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Makelar Perkara MA Ngamuk Usai Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Bui

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, selain mengamankan pihak-pihak terkait, KPK juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” imbuhnya.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari jumlah itu, tiga orang berperan sebagai pemberi suap dan dua lainnya sebagai penerima.

“Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” kata Budi.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menggelar ekspose perkara di tingkat pimpinan terkait kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di wilayah Bengkulu. HUM/GIT

TAGGED: bupati rejang lebong, ijon proyek, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kasus korupsi daerah, KPK, muhammad fikri thobari, operasi tangkap tangan kpk, OTT KPK, pemkab rejang lebong, suap proyek
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?