JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, divonis 7 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan keduanya.
Ketua majelis hakim Teguh Santoso menyatakan bahwa permohonan JC ditolak karena Erintuah dan Mangapul tidak memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim menolak pengajuan diri terdakwa menjadi justice collaborator,” ujar Teguh dalam persidangan, Kamis 8 Mei 2025.
Hakim menilai tidak ada pernyataan dari jaksa yang menyebut bahwa Erintuah memberikan bukti kuat atau keterangan penting untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau mengembalikan aset korupsi.
“Jaksa tidak menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif,” tegas hakim.
Erintuah dan Mangapul juga mengajukan permohonan agar dapat menjalani masa hukuman di Lapas dekat domisili keluarga mereka: Lapas Kedungpane (Semarang) untuk Erintuah dan Lapas Tanjung Gusta (Medan) untuk Mangapul.
Namun, majelis menyatakan hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesuai PP No. 31 Tahun 1999.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti yang melibatkan kekasihnya, Ronald Tannur. Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menemui eks pejabat MA, Zarof Ricar, untuk mencarikan hakim yang bisa memutus bebas.
Suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Uang itu diyakini sebagai imbalan untuk menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald.
Setelah vonis bebas Ronald menimbulkan polemik, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. HUM/GIT