MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Novel Baswedan Kritik Febri Diansyah Jadi Pengacara Hasto: Kebangetan

Publisher: Redaktur 15 Maret 2025 2 Min Read
Share
Novel Baswedan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengkritik langkah Febri Diansyah yang kini menjadi pengacara Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, tersangka kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan.

Novel menilai Febri, yang pernah menjadi Juru Bicara KPK, bukan hanya membela Hasto di pengadilan, tetapi juga berupaya membentuk persepsi publik terkait kasus yang menjerat politisi PDI-P tersebut.

Novel mengingatkan rekam jejak Febri setelah mundur dari jabatannya sebagai Juru Bicara KPK pada Desember 2019. Sejak menjadi pengacara, Febri justru membela sejumlah tersangka kasus besar, termasuk Ferdy Sambo dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:  Pensiun Masih Terima Uang Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Jadi Sorotan

“Kita semua sudah melihat yang bersangkutan pernah mendampingi kasus Sambo. Selain itu, dia juga mendampingi kasus SYL, yang merupakan tersangka korupsi. Padahal, dia dulu bertugas di KPK dan mengklaim sebagai aktivis antikorupsi,” ujar Novel pada Jumat 14 Maret 2025.

Menurut Novel, langkah Febri bertentangan dengan prinsip yang pernah dipegangnya saat masih aktif di KPK. Kini, Febri menjadi bagian dari tim hukum Hasto, yang sebelumnya juga dikaitkan dengan kasus Harun Masiku—buronan dalam skandal suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Novel menegaskan bahwa peran Febri dalam kasus Hasto tidak sebatas pembelaan di persidangan, tetapi juga membentuk opini publik untuk mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

Baca Juga:  Mantan Menteri Agama Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Memanas

“Sekarang yang bersangkutan juga membela Hasto, bahkan pembelaannya cukup progresif. Maksudnya, bukan hanya di pengadilan, tapi juga berupaya membentuk persepsi di publik,” tegas Novel.

Ia juga menyayangkan bahwa Febri seolah mengabaikan peran Hasto dan PDI-P dalam melemahkan KPK pada 2019, termasuk terkait revisi UU KPK yang kontroversial.

“Saat kasus Harun Masiku dan Hasto mencuat, Febri masih menjadi Juru Bicara KPK. Belum lagi peran Hasto dan kawan-kawan dalam melemahkan pemberantasan korupsi. Namun sekarang, Febri justru memilih membelanya,” kritik Novel.

Di akhir pernyataannya, Novel hanya menyampaikan satu kata untuk menggambarkan sikap Febri.

Baca Juga:  Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan dan Gratifikasi

“Dari semua hal tersebut, saya hanya bisa menanggapi dengan satu kata: kebangetan. Itu saja,” tutupnya. HUM/GIT

TAGGED: aktivis antikorupsi, Febri Diansyah, Harun Masiku, Kasus suap, Korupsi, KPK, Novel Baswedan, pengacara Hasto, perintangan penyidikan, revisi UU KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?