MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Mengaku Diintimidasi Sesama Napi di Rutan Pondok Bambu

Publisher: Redaktur 15 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai Wanita Emas, mengaku mengalami intimidasi dari sesama narapidana di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hasnaeni, terpidana kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk, telah melaporkan intimidasi ini ke pihak berwajib.

“Kami baru saja dari Rutan Pondok Bambu untuk bertemu Hasnaeni, dan kami melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit,” ungkap kuasa hukum Hasnaeni, Andi Bashar, pada Rabu, 14 Agustus 2024, seperti dilansir detikcom.

Menurut Andi, intimidasi dilakukan oleh tiga tahanan wanita berinisial V, P, dan A. Motif dari intimidasi ini belum diketahui, dan Andi menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok. “Salah satu dari mereka tiba-tiba menghardik Hasnaeni. Kami belum mengetahui latar belakangnya, biar penyidik yang menelusuri,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Andi juga menambahkan bahwa intimidasi tersebut terjadi sekitar tiga hari yang lalu. Selama hampir dua tahun ditahan di Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni baru kali ini mengalami intimidasi. “Baru kali ini terjadi. Meskipun Hasnaeni sudah hampir dua tahun di sini, kejadian ini baru pertama kali muncul,” ujarnya.

Intimidasi tersebut berupa kata-kata yang dianggap tidak pantas dan tidak wajar. Andi Bashar meminta polisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mencegah kemungkinan ancaman fisik di masa depan. “Saya khawatir jika tidak diantisipasi, intimidasi ini bisa berlanjut menjadi ancaman fisik. Ini bisa membahayakan jiwa Hasnaeni,” tuturnya.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Hasnaeni Moein divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 3 September 2023. Ia dinyatakan bersalah atas penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016-2020. Hasnaeni membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa tanda tangannya telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya tidak merasa bersalah. Tanda tangan saya telah dipergunakan oleh orang-orang politik dan orang-orang saya,” kata Hasnaeni setelah sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 September 2023. HUM/GIT

TAGGED: dana, Hasnaeni Moein, Korupsi, PT Waskita Beton Precast Tbk, Terpidana, Wanita Emas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Nusron Wahid Absen Diperiksa KPK, Ketua KPK Soroti Soal Atur Waktu
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita
8 Oktober 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
8 Oktober 2026
Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak
8 Oktober 2026
MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi
8 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Dinkes Madiun, Uang Tunai dan Dokumen Disita

Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Hukum

Bivitri Susanti soal Putusan MK Gibran: Bola Panas Dilempar ke Sejumlah Pihak

Nasional

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, tapi Tak Bisa Diskualifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?