MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tantang di Persidangan Saat Kubu Hasto Tuding Dakwaan Oplosan

Publisher: Redaktur 13 Maret 2025 6 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kubu Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto melempar tudingan ke KPK. Dakwaan KPK, menurut mereka, seperti dioplos lantaran dinilai terdapat sejumlah kekeliruan.

Hal ini dikatakan oleh pengacara Hasto, Febri Diansyah, yang diketahui pernah menjabat sebagai juru bicara (jubir) KPK. Febri menyebutkan dakwaan itu diwarnai pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta.

Dalam dakwaan itu, menurut dia, terdapat pernyataan seolah-olah Hasto pernah bertemu dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kunjungan yang tidak resmi. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan fakta persidangan putusan untuk Wahyu Setiawan.

“Jadi dakwaan KPK menggunakan data yang salah, terkait dengan perolehan suara Nazarudin Kiemas. Pada dakwaan disebut Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0. Padahal faktanya Nazarudin Kiemas almarhum pemegang suara yang terbanyak. Di dakwaan ini, bertentangan dengan fakta yang ada dan juga fakta yang yang muncul,” ucap Febri dalam konferensi pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Rabu 12 Maret 2025.

“Di dakwaan dibuat tuduhan seolah-olah Hasto pernah menemui Wahyu Setiawan dalam kunjungan tidak resmi, jadi di dakwaan dibuat seolah-olah ada pertemuan pembahasan tentang Harun Masiku dalam kunjungan tidak resmi. Ini bertentangan dengan fakta hukum yang sudah diuji di persidangan,” tambahnya.

Baca Juga:  Hasto Tersangka, Legislator NasDem Sebut Pimpinan Baru KPK Lunasi Utang Lama

Selain itu, di dalam dakwaan, Hasto disebut memberikan dana Rp 400 juta melalui Kusnadi dan Donny Tri Istiqomah. Padahal, menurut dia, dalam fakta hukum yang ada, uang itu berasal dari Harun Masiku.

“Pada perkara dengan terdakwa Saeful Bahri, jelas tertuang sumber dana Rp 400 juta adalah berasal dari Harun Masiku, yang kemudian dimasukkan di dalam tas, dan tas dititipkan pada Kusnadi. Jadi Harun Masiku yang sebenarnya jadi sumber daya ini,” sebutnya.

“Selain itu, kami juga menemukan banyak campur aduknya fakta dan opini atau bahkan imajinasi sehingga terkesan dioplos pada sejumlah dokumen yang kami terima,” pungkasnya.

KPK Tantang di Sidang
KPK merespons tim pengacara Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang menuding dakwaan kepada kliennya itu banyak kekeliruan dan menyebutnya seperti dioplos. KPK mengatakan tidak ingin berargumentasi terkait hal tersebut di ruang publik.

“KPK tidak akan beropini dan berargumentasi di ruang publik karena hal tersebut bukan tempat yang tepat,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu 12 Maret 2025.

Tessa mengatakan ada ruang sendiri untuk membahas hal tersebut, yaitu di persidangan. Dia mengatakan masyarakat dapat melihat langsung persidangan tersebut, dan semua tudingan akan dijawab.

Baca Juga:  Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

“Ada waktu dan ruang tersendiri untuk membahas hal itu yang dinamakan persidangan. Dan semua tudingan tersebut saya rasa dapat dijawab dan sama-sama disaksikan masyarakat pada saatnya persidangan berlangsung,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Hasto diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Kini, berkas perkara Hasto sudah sampai di tahap pelimpahan. Sidang untuk perkara Hasto akan digelar Jumat, 14 Maret 2025.

Deretan Tim Hukum Hasto Terbaru
Terbaru, PDI-P menambah sederet pengacara untuk membela Hasto Kristiyanto melawan KPK di sidang kasus suap dan perintangan berkaitan buron Harun Masiku. Ada sejumlah nama yang mengisi daftar panjang pengacara Hasto, salah satunya eks jubir KPK, Febri Diansyah.

Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2025. Ronny memperkenalkan timnya yang akan membela Hasto untuk melawan KPK.

“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum, yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada hari Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDI-P, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Baca Juga:  Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku, KPK Sebut Ada Bukti Pertemuan di Malaysia

Ronny mengatakan tim hukum ini merupakan kolaborasi antara tim hukum dari partai dan juga yang berlatar nonpartai. Dari nama-nama yang disebutkan, ada mantan jubir, KPK Febri Diansyah, yang akan ikut membela Hasto.

“Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional,” kata Ronny.

Berikut ini nama-nama tim pengacara untuk Hasto:
1. Todung Mulya Lubis sebagai koordinator
2. Maqdir Ismail
3. Ronny B Talapessy
4. Arman Hanis
5. Febri Diansyah
6. Patramijaya
7. Erna Ratnaningsih
8. Johannes Oberlin L Tobing
9. Alvon Kurnia Palma
10. Rasyid Ridho
11. Duke Arie W
12. Abdul Rohman
13. Triwiyono Susilo
14. Willy Pangaribuan
15. Bobby Rahman Manalu
16. Rory Sagala
17. Annisa Eka Fitria Ismail. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Jubir KPK, KPK, Kubu Hasto, mantan Komisioner KPU, persidangan, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika, Tuding Dakwaan Oplosan, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Yusril Tegaskan Penetapan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK Kewenangan DPR
28 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto bersama para kepala bidang dan jajaran mengikuti rangkaian bakti sosial Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Puncak HBI ke-76, Imigrasi Surabaya Teguhkan Pengabdian Lewat Syukuran Nasional
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Headlines

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?