MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Sidang Mahkamah Konstitusi memutus gugatan UU Pemilu di Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan larangan keluarga presiden mencalonkan diri dalam pilpres karena dinilai tidak jelas dan kontradiktif, Kamis 16 April 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.

“Menyatakan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan petitum yang diajukan pemohon dinilai tidak lazim karena saling bertentangan.

“Rumusan norma yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan norma lama dan menambahkan substansi baru,” jelasnya.

Menurutnya, permohonan yang kontradiktif tidak dapat dikabulkan dalam batas penalaran hukum yang wajar.

Baca Juga:  Guntur Hamzah Terancam Tak Boleh Ikut Sidang PHPU Pilpres

“Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” ujarnya.

Selain itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

“Karena permohonan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu terkait larangan keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Para pemohon meminta agar persyaratan calon presiden dan wakil presiden mencantumkan larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Baca Juga:  Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Terkait Hak Identitas Anak, Sidang Ditunda 28 Mei 2025

Namun, Mahkamah menilai rumusan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. HUM/GIT

TAGGED: Capres Cawapres, Gugatan Pemilu, hukum pemilu, keluarga presiden, Mahkamah Konstitusi, MK, politik indonesia, Putusan MK, Saldi Isra, Suhartoyo, uji materi, UU PEMILU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK
20 Mei 2026
TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
20 Mei 2026
Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS
20 Mei 2026
Viral Lomba Komentar Rasis, Putri Perwira Polda Jateng Diperiksa Siber Polri
20 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dharma Pongrekun Gugat Aturan Penanggulangan Wabah dalam UU Kesehatan ke MK

Hukum

TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

Hukum

Empat Prajurit TNI Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Air Keras Aktivis KontraS

Hukum

Viral Lomba Komentar Rasis, Polrestabes Semarang Bantah Pelaku Anak Perwira

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?