JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan larangan keluarga presiden mencalonkan diri dalam pilpres karena dinilai tidak jelas dan kontradiktif, Kamis 16 April 2026.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujarnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan petitum yang diajukan pemohon dinilai tidak lazim karena saling bertentangan.
“Rumusan norma yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu antara mempertahankan norma lama dan menambahkan substansi baru,” jelasnya.
Menurutnya, permohonan yang kontradiktif tidak dapat dikabulkan dalam batas penalaran hukum yang wajar.
“Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif,” ujarnya.
Selain itu, MK menilai permohonan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Karena permohonan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu terkait larangan keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon meminta agar persyaratan calon presiden dan wakil presiden mencantumkan larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Namun, Mahkamah menilai rumusan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima. HUM/GIT

