MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menang Praperadilan, KPK Panggil Hasto Kristiyanto Pekan Depan

Publisher: Redaktur 14 Februari 2025 2 Min Read
Share
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK akan memanggil Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku pekan depan. Pemanggilan dilakukan setelah KPK menang praperadilan.

“Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kemungkinan besar pekan depan,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat 14 Februari 2025.

Tessa berharap Hasto dapat memenuhi panggilan KPK. Dia mengatakan pihak Hasto selalu menyatakan siap kooperatif.

“Yang bersangkutan melalui penasihat hukum menyatakan akan kooperatif ya dan akan menjalani proses hukum yang ada secara konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Wamenaker Noel Ditangkap KPK, Diduga Terlibat Pemerasan Pengurusan Sertifikasi K3

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis 13 Februari 2025.

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah KPK cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Baca Juga:  Dari Furoda Bergeser ke Haji Khusus, Cara Khalid Basalamah Dapat Kuota Tambahan Diselisik KPK

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI-P Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. HUM/GIT

TAGGED: Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, KPK, mantan Komisioner KPU, PAW, praperadilan, Sekjen PDI-P, Tessa Mahardhika Sugiarto, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”
20 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Balita 4 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Septic Tank di Pamekasan
20 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana
20 Maret 2026
Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026
20 Maret 2026
KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H
20 Maret 2026
Balita 4 Tahun Meninggal Dunia Akibat Ledakan Septic Tank di Pamekasan
20 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPAC PKB Balongbendo, Sony Widato,
Politik

DPAC PKB Balongbendo Serang Balik Klaim Subandi: “Dukungan Itu Tidak Pernah Ada”

Pemerintahan

Menkeu Purbaya Tak Gelar Open House Lebaran, Pilih Perayaan Sederhana

Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Awasi Arus Logistik Selama Libur Idulfitri dan Nyepi 2026

Internasional

KBRI Riyadh dan Beberapa Perwakilan RI di Timur Tengah Batalkan Salat Idulfitri 1447 H

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?