MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Lika-liku Paulus Tannos: Pernah Gagal Ditangkap KPK Padahal Berhadap-hadapan

Publisher: Redaktur 28 Januari 2025 3 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pelarian buron KPK, Paulus Tannos, telah berakhir. Pengejaran tersangka kasus korupsi e-KTP itu melewati jalan terjal hingga akhirnya ditangkap di Singapura. KPK bahkan pernah bertemu dengan Tannos secara langsung di Thailand, tapi gagal membawa pulang ke Tanah Air.

Paulus Tannos telah berstatus buron sejak 2019. Bersama Harun Masiku, ia menjadi salah satu buronan KPK yang namanya sering terdengar di publik.

Sejumlah akal bulus juga dilakukan Paulus Tannos di masa buronnya. Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah mengungkap Paulus Tannos memiliki dua kewarganegaraan.

“Dia punya dua kewarganegaraan karena ada negara-negara yang bisa punya dua kewarganegaraan. Salah satunya di negara Afrika tersebut,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, 11 Agustus 2023.

Baca Juga:  Golkar Ungkap Kondisi Ridwan Kamil Usai Rumahnya Digeledah KPK, Tegaskan Siap Kooperatif

Belakangan, setelah ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari 2025, Paulus Tannos mengakui sebagai warga negara Guinea Bissau. Asep mengatakan paspor negara Afrika itu dipakai Paulus Tannos untuk berpergian. Buron KPK tersebut, menurut Asep, juga sempat berupaya mencabut kewarganegaraan Indonesia.

“Rencananya dia mau mencabut yang di sini, sudah ada upaya untuk mencabut tapi paspornya sudah mati. Rencananya yang Indonesia, tapi yang dia gunakan untuk melintas paspor dari negara yang Afrika,” jelas Asep.

KPK Sempat Hadap-hadapan dengan Paulus Tannos
Asep mengatakan KPK sempat menemukan titik terang terkait keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Tim KPK bahkan telah berhasil menangkap Tannos di Negeri Gajah tersebut.

Di momen ini paspor Guinea Bisaau milik Paulus Tannos menunjukkan ‘kesaktiannya’. KPK gagal membawa pulang Tannos karena identitasnya di paspor Guinea Bissau berbeda dengan yang tertera di paspor Indonesia.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo sebagai Tersangka Korupsi

Dalam paspor barunya itu, Paulus Tannos berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Masalah administrasi itu membuat Tannos masih bisa menghirup udara bebas.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadap-hadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena kenyataannya paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya sudah lain, bukan nama Paulus Tannos,” tutur Asep.

Irjenpol Karyoto saat masih menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada 25 Januari 2023 mengatakan gagalnya penangkapan Paulus Tannos di Thailand juga karena faktor telat terbitnya status red notice bagi buron kasus e-KTP itu.

Baca Juga:  KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen hingga Mobil Mewah

“Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto (saat ini menjadi Kapolda Metro Jaya), di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, 25 Januari 2023.

Karyoto mengatakan pengajuan red notice Tannos telah dilakukan sejak 5 tahun lalu. Namun pengajuan itu rupanya belum terdaftar di sistem Interpol.

Kini drama pengejaran Paulus Tannos telah berakhir. Dia ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari silam atas permintaan Indonesia. Pemerintah Indonesia tengah melengkapi dokumen ekstradisi sebelum akhirnya membawa pulang Paulus Tannos ke Tanah Air. HUM/GIT

TAGGED: Buron, e-KTP, Harun Masiku, KPK, Paulus Tannos
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?