MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas KPK mulai mengusut polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dengan memeriksa pelapor, Rabu 15 April 2026.

Langkah KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah saat Lebaran menuai sorotan publik dan dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah elemen masyarakat.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan sejak Rabu 25 Maret 2026 yang mempertanyakan dasar hukum dan etik keputusan tersebut.

“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Selain itu, Gusrizal memastikan seluruh aduan telah didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin 30 Maret 2026 sesuai prosedur operasional baku yang berlaku.

“Kami menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku,” katanya.

Sementara itu, Dewas KPK mulai memeriksa pelapor, salah satunya Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian yang dimintai klarifikasi di Gedung ACLC KPK.

“Hari ini saya datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan terkait dasar laporan yang kami ajukan,” kata Marselinus.

Menurutnya, laporan tersebut didasari dugaan ketidaktransparanan KPK dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pengalihan penahanan Yaqut.

Baca Juga:  KPK Telaah Laporan MAKI-Dosen UNJ soal Fasilitas Jet Pribadi Kaesang

“Informasi tidak disampaikan secara terbuka dan masyarakat justru mengetahui dari sumber lain, sementara alasan yang disampaikan juga berbeda-beda,” ujarnya.

Ia menambahkan adanya perbedaan alasan mulai dari permohonan keluarga, kondisi kesehatan hingga strategi penyidikan menimbulkan dugaan ketidakterbukaan informasi.

Selain itu, Marselinus mempertanyakan efektivitas alasan strategi penyidikan yang digunakan KPK karena hingga kini belum ada hasil yang disampaikan kepada publik.

“Kami mempertanyakan apakah strategi tersebut benar dilakukan atau tidak berhasil karena tidak ada hasil yang diumumkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewas KPK dan memilih menunggu proses yang berjalan.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

“Ya kita tunggu prosesnya saja,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: arukki, Dewas KPK, eks menag, kasus korupsi, KPK, KPK Jakarta, laporan masyarakat, marselinus, Pelanggaran Etik, Setyo Budiyanto, tahanan rumah, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Polri Bentuk Satgas Penyelundupan Tindaklanjuti Perintah Presiden
16 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas
17 April 2026
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel
17 April 2026
Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook
17 April 2026
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas
17 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Larangan Keluarga Presiden Nyapres karena Tidak Jelas

Kejaksaan

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Kasus Suap Nikel

Korupsi

Tiga Eks Anak Buah Nadiem Dituntut 6-15 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Peristiwa

Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Kalimantan Barat, Delapan Korban Ditemukan Tewas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?