MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dewas KPK Usut Polemik Tahanan Rumah Yaqut di Jakarta, Pelapor Mulai Diperiksa

Publisher: Redaktur 17 April 2026 2 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani tahanan rumah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dewan Pengawas KPK mulai mengusut polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dengan memeriksa pelapor, Rabu 15 April 2026.

Langkah KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah saat Lebaran menuai sorotan publik dan dilaporkan ke Dewas KPK oleh sejumlah elemen masyarakat.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan sejak Rabu 25 Maret 2026 yang mempertanyakan dasar hukum dan etik keputusan tersebut.

“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat. Pengaduan tersebut mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Lelang Rumah Setya Novanto di Kupang dengan Harga Limit Rp 2,18 Miliar

Selain itu, Gusrizal memastikan seluruh aduan telah didisposisi untuk segera ditindaklanjuti sejak Senin 30 Maret 2026 sesuai prosedur operasional baku yang berlaku.

“Kami menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku,” katanya.

Sementara itu, Dewas KPK mulai memeriksa pelapor, salah satunya Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian yang dimintai klarifikasi di Gedung ACLC KPK.

“Hari ini saya datang sebagai pelapor untuk dimintai keterangan terkait dasar laporan yang kami ajukan,” kata Marselinus.

Menurutnya, laporan tersebut didasari dugaan ketidaktransparanan KPK dalam menyampaikan informasi kepada publik terkait pengalihan penahanan Yaqut.

Baca Juga:  Setyo Budiyanto: Saya Akan Aktifkan Kembali Kolektif Kolegial Pimpinan KPK

“Informasi tidak disampaikan secara terbuka dan masyarakat justru mengetahui dari sumber lain, sementara alasan yang disampaikan juga berbeda-beda,” ujarnya.

Ia menambahkan adanya perbedaan alasan mulai dari permohonan keluarga, kondisi kesehatan hingga strategi penyidikan menimbulkan dugaan ketidakterbukaan informasi.

Selain itu, Marselinus mempertanyakan efektivitas alasan strategi penyidikan yang digunakan KPK karena hingga kini belum ada hasil yang disampaikan kepada publik.

“Kami mempertanyakan apakah strategi tersebut benar dilakukan atau tidak berhasil karena tidak ada hasil yang diumumkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku belum menerima surat permintaan keterangan dari Dewas KPK dan memilih menunggu proses yang berjalan.

Baca Juga:  KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

“Ya kita tunggu prosesnya saja,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: arukki, Dewas KPK, eks menag, kasus korupsi, KPK, KPK Jakarta, laporan masyarakat, marselinus, Pelanggaran Etik, Setyo Budiyanto, tahanan rumah, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Air Mata Lionel Messi Warnai Final Piala Dunia 2026, Argentina Gagal Pertahankan Gelar
20 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik
21 Juli 2026
Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah
21 Juli 2026
Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
21 Juli 2026
PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan
20 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Dewan Pers Kecam Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Ingatkan Hormati Kerja Jurnalistik

Korupsi

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Korupsi

Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Bupati Lombok Barat Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita

Politik

PDI-P Surati BGN Minta Data Kader Diduga Terlibat Proyek MBG, Hasto: Belum Ada Balasan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?