MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bersurat ke Dirjen AHU Kemenkum Terkait Kewarganegaraan Paulus Tannos

Publisher: Redaktur 28 Januari 2025 2 Min Read
Share
Paulus Tannos.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK masih memproses pemulangan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura. KPK memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi ekstradisi setelah dilakukan penahanan sementara.

“Masih berproses. Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025), untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 28 Januari 2025.

Tessa mengatakan pihaknya masih melengkapi hal tersebut. Tessa menyebut KPK berupaya memulangkan Paulus Tannos sebelum batas waktu 45 hari tersebut.

Baca Juga:  KPK Pamerkan Kardus-Koper Berisi Rp 13 Miliar Terkait Kasus Suap Gubernur Kalsel

“(Target pemulangan sebelum 45 hari) Diupayakan,” ucapnya.

Dia menambahkan KPK juga sudah bersurat kepada Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kementerian Hukum terkait status kewarganegaraan Paulus Tannos.

“Berpegangan dengan status WNI, karena belum dicabut. KPK sudah bersurat ke Dirjen AHU terkait kewarganegaraan,” ujarnya.

Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura
KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Gus Alex dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Sempat Perintahkan Fee Dikembalikan

“Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, Jumat 24 Januari 2025.

Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

“Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Menkum Optimistis Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 3 Maret
TAGGED: Dirjen AHU, Duta Besar RI untuk Singapura, e-KTP, Jubir KPK, KBRI Singapura, Kemenkum, Kewarganegaraan, Korupsi, KPK, Paulus Tannos, Suryo Pratomo, Tessa Mahardhika Sugiarto, Thian Po Tjhin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari
29 Oktober 2026
Jajaran petugas Imigrasi Juanda bersama jajaran perwakilan Forkopimda Surabaya me-launching Beranda Imigrasi BG Junction.
Identitas Diseragamkan, Imigrasi Juanda Perkuat Akses Layanan Keimigrasian Lewat Beranda Imigrasi
28 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun
29 Oktober 2026
Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun
29 Oktober 2026
Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun
29 Oktober 2026
Polisi Angkut Karimun AE 1198 RR dari Rumah Orang Tua Dwi Bagus, Terkait Kasus Pembunuhan Ibu-Anak?
28 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dwi Bagus Bersimpuh di Hadapan Istri Sah Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dini di Madiun

Hukum

Dwi Bagus Terinspirasi Film, Bakar dan Giling Jasad Dini serta Anak di Madiun

Hukum

Istri Sah Dwi Bagus Tak Tahu Pembunuhan Dini dan Anaknya di Madiun

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan launching Beranda Imigrasi.
Headlines

Beranda Imigrasi di Muladi Dome Undip Resmi Dibuka: Layani Paspor Umum hingga 280 Kuota per Hari

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?