MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA: Belum Ada Aduan soal Hakim Pembebas WN China di Kasus Tambang Ilegal

Publisher: Redaktur 24 Januari 2025 4 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terhadap hakim yang membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. MA menyatakan belum ada laporan terhadap majelis hakim perkara itu.

“Belum ada. Iya, dan itu nanti ke Badan Pengawas (Bawas) ya masuknya. Bawas yang meriksa gitu,” kata Juru Bicara MA, Yanto, kepada wartawan, Kamis 23 Januari 2025.

Yanto mengatakan pemeriksaan hakim baru bisa dilakukan jika Bawas MA menerima laporan. Dia mengatakan MA harus memiliki dasar pemeriksaan.

Yanto menjelaskan KUHAP telah mengatur tiga jenis putusan dalam tindak pidana. Pertama ialah putusan bebas, kedua putusan lepas dari segala tuntutan dan ketiga ialah putusan pemidanaan.

“Di KUHAP itu begini, apabila di persidangan terbukti maka terdakwa dijatuhi pidana. Bila tidak terbukti, maka dibebaskan. Bila terbukti tapi bukan pidana, maka onslag. Kan KUHAP nya seperti itu. Kecuali, dia membebaskan itu ada tanda kutip, terus ada laporan, itu yang baru kita periksa,” jelasnya.

Baca Juga:  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Kasus Ronald Tannur

“Kalau nggak ada laporan, dasarnya kita periksa apa karena di hukum acara pidana kan memang putusan itu ada tiga,” sambungnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak membebaskan warga negara China, Yu Hao, dalam kasus tambang emas ilegal 774 kg. Yu Hao dibebaskan usai PT Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.

“Menyatakan Terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan Terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum membebaskan Terdakwa Yu Hao dari tahanan,” ujar hakim PT Pontianak sebagaimana dalam putusan yang dilihat, Kamis 16 Januari 2025.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.

Baca Juga:  KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

Adapun majelis hakim yang memutus adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis serta Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga, masing-masing sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Ketapang awalnya menjatuhkan vonis penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Yu Hao didakwa jaksa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Perbuatannya WNA asal China itu diduga merugikan negara hingga Rp 1.020.622.071.358,00 (Rp 1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).

Pakar Dorong MA dan KY Periksa Hakim
Pakar sekaligus dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan sejumlah catatan kritis atas vonis hakim. Fickar menilai perlu ada pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sehingga ditemukan kejelasan atas putusan hakim PT Pontianak.

“Meskipun membebaskan itu merupakan kewenangan PT Pontianak, maka harus dilihat apakah faktanya sudah ada pencurian tambang atau penambangan yang dilakukan secara ilegal,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu 18 Januari 2025.

“Jika fakta itu ada maka jelas putusan PT itu mengada ada dan merupakan celah permainan mafia peradilan, hakim PT Pontianak harus diperiksa baik oleh Bawas MA atau KY,” tambahnya. HUM/GIT

TAGGED: Bawas MA, hakim pembebas, Isnurul Syamsul Arif, Mahkamah Agung, PT Pontianak, tambang emas ilegal, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, WN China, Yu Hao
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap
3 Juli 2026
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya
2 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap
3 Juli 2026
Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser
2 Juli 2026
Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana
2 Juli 2026
Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU
2 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Ironi Kuansing, Dua Bupati Berturut-turut Terjaring OTT KPK dalam Kasus Dugaan Suap

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko didampingi jajaran imigrasi pusat dan kanwil Jatim memberikan keterangan kepada wartawan di Surabaya.
Imigrasi

Imigrasi Gandeng KPK, Perkuat Integritas Demi Hadirkan Layanan Publik yang Bersih dan Tepercaya

Korupsi

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Korupsi

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?