JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.
Hakim menilai permintaan uang pengganti tersebut tidak dapat dikabulkan karena jalur hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat, meskipun terdapat dugaan ketidakseimbangan harta berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar hakim dalam pertimbangan sidang.
Hakim menjelaskan, pemulihan kerugian negara tetap harus dilakukan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Selain itu, majelis hakim menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut ditelusuri melalui mekanisme berbeda, yakni dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan dan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti total mencapai Rp 5,6 triliun yang terdiri dari dugaan kerugian negara dan aliran dana lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. HUM/GIT

