MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun Kasus Nadiem Makarim, Sarankan Gunakan TPPU

Publisher: Redaktur 2 Juli 2026 2 Min Read
Share
Majelis hakim Tipikor Jakarta membacakan putusan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti senilai Rp 4,8 triliun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Makarim, Selasa, 30 Juni 2026.

Hakim menilai permintaan uang pengganti tersebut tidak dapat dikabulkan karena jalur hukum yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat, meskipun terdapat dugaan ketidakseimbangan harta berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar hakim dalam pertimbangan sidang.

Baca Juga:  Jaksa Agung ke Kajati-Kajari soal Korupsi: Apabila Tidak Memperhatikan, Akan Saya Pindah

Hakim menjelaskan, pemulihan kerugian negara tetap harus dilakukan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

Selain itu, majelis hakim menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut ditelusuri melalui mekanisme berbeda, yakni dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan dan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

Baca Juga:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Mengapa Hakim Tetap Menghukum Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi?

Dalam perkara tersebut, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider terkait tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti total mencapai Rp 5,6 triliun yang terdiri dari dugaan kerugian negara dan aliran dana lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: 8 triliun, hakim Tipikor, kasus Chromebook, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korupsi, Nadiem Makarim, Rp4, Tipikor Jakarta, TPPU, uang pengganti, vonis 10 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?