MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Perbuatan Korupsi Terencana

Publisher: Redaktur 2 Juli 2026 3 Min Read
Share
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Senin, 30 Juni 2026.

Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa dalam perkara tersebut.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti dalam perkara tersebut, sehingga putusan dijatuhkan berdasarkan dakwaan subsider.

Selain hukuman penjara, Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta benda dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Hakim menjelaskan uang pengganti tersebut berkaitan dengan rangkaian kebijakan pengadaan Chromebook dan Chrome OS yang dinilai menguntungkan pihak tertentu, termasuk perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.

“Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental,” ujar hakim.

Baca Juga:  Bupati Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, KPK Ungkap Setoran Rp 2,93 Miliar

Hakim juga menyebut adanya keterkaitan waktu antara kebijakan tersebut dengan masuknya investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disebut berkaitan dengan ekosistem bisnis terdakwa.

“Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan,” lanjutnya.

Menurut hakim, aliran dana tersebut berdampak pada pergerakan modal internal perusahaan yang berujung pada pengembalian dana dalam skema keuangan tertentu, sehingga dapat ditelusuri sebagai rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.

Hakim juga menegaskan terdapat sejumlah dasar hukum tambahan yang memperkuat pembebanan uang pengganti kepada terdakwa.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Sritex: Giliran Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah ke Luar Negeri

Meski demikian, majelis hakim menolak tuntutan jaksa terkait uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun karena dinilai tidak tepat secara jalur hukum.

“Menimbang bahwa permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.

Hakim kemudian menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme lain, yakni dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nadiem Makarim terkait putusan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: 8 triliun, Chromebook, hakim Tipikor, Kejagung, Korupsi, Nadiem Makarim, Putusan Pengadilan, Rp4, Rp809 miliar, Tipikor Jakarta, TPPU, uang pengganti, vonis 10 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK
13 Juli 2026
Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami
12 Juli 2026
Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terancam Dipecat PDI-P Usai Jadi Tersangka OTT KPK

Imigrasi

Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi

Korupsi

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?