JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pergantian kepemimpinan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, justru diwarnai ironi setelah dua bupati yang memimpin secara bergantian sama-sama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 1 Juli 2026.
Suhardiman Amby, Bupati Kuansing yang baru ditahan KPK, sebelumnya menjabat sebagai bupati menggantikan Andi Putra yang terjaring OTT pada Oktober 2021. Alih-alih membawa perubahan, Suhardiman kini ikut tersandung kasus dugaan korupsi.
Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2023. Selanjutnya, ia kembali terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kuansing untuk periode 2025–2030.
Setelah lebih dari tiga tahun menjabat, Suhardiman menyusul Andi Putra berurusan dengan KPK. Penyidik mengungkap Suhardiman diduga dua kali menerima suap.
Dugaan suap pertama terjadi pada 2021 saat Suhardiman masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Saat itu, ia diduga menerima satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain yang ingin menduduki jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 1 Juli 2026.
Zulkarnain membeli mobil Pajero Sport senilai Rp700 juta secara kredit. Proses pembelian turut dibantu Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
Sementara itu, dugaan suap kembali terjadi pada proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. KPK menyebut perkara tersebut bermula pada April 2025.
Achmad Taufik menjelaskan terdapat dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
“SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” ujarnya.
Dalam proses seleksi tersebut, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut sehingga akhirnya terpilih sebagai Sekda Kuansing.
“Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor lima tahun,” jelasnya.
Menurut KPK, profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit kendaraan tersebut. Karena itu, ia menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk proses pengajuan kredit.
“Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar,” ujarnya.
Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Suhardiman Amby sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

