MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Mahkamah Agung Tolak Seluruh Kasasi Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Publisher: Redaktur 9 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Putusan ini menegaskan vonis penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bagi para pelaku.

Terdapat 21 terdakwa yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim agung memutuskan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat banding.

Kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perusahaan.

Berikut beberapa vonis MA terhadap terdakwa:

  1. Harvey Moeis – Vonis PT DKI 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar; MA tolak kasasi.
  2. Helena Lim – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 900 juta; MA tolak kasasi.
  3. Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa) – Vonis PT DKI 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 2,2 triliun; MA tolak kasasi.
  4. Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa) – Vonis PT DKI 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,9 triliun; MA tolak kasasi.
  5. Reza Andriansyah (Dirut PT Refined Bangka Tin) – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta; MA tolak kasasi.
  6. Suparta (Dirut PT RBT) – Vonis PT DKI 19 tahun penjara; kasasi gugur karena terdakwa meninggal dunia.
Baca Juga:  Eks Hakim Dicopot Gegara Sabu Kini Jadi ASN PT Yogyakarta, MA Angkat Bicara

Selain itu, MA menolak kasasi terhadap sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pejabat PT Timah, PT Tinindo Inter Nusa, dan mantan pejabat ESDM Bangka Belitung, dengan vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti triliunan rupiah.

Putusan ini menegaskan bahwa upaya para terdakwa untuk menghindari hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun berakhir kandas. HUM/GIT

TAGGED: Harvey Moeis, kasasi ditolak, kasus korupsi timah, kerugian negara Rp 300 triliun, Mahkamah Agung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep
19 Januari 2026
ELT Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
19 Januari 2026
Tim SAR Bertahan Dirikan Tenda di Puncak Bulusaraung Evakuasi Pesawat ATR 42-500
19 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KNKT Duga Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros Akibat ELT Tidak Berfungsi
18 Januari 2026
Sosok Ferry Irawan Pegawai KKP Korban Pesawat ATR 42-500 Dikenal Baik Oleh Warga Bogor
19 Januari 2026
Menteri KKP Konfirmasi Tiga Pegawai di Pesawat ATR 42-500 Jatuh di Maros
18 Januari 2026
Enam Serpihan Diduga Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung Pangkep
18 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Imigrasi

Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
Headlines

27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, membagikan bantuan sosial kepada anak-anak panti asuhan.
Imigrasi

Imigrasi Semarang Berbagi, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Cacat Ganda Al Rifdah Pedurungan

Peristiwa

IAT Ungkap Masalah Engineering Pesawat ATR 42-500 Sebelum Jatuh di Pangkep

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?