MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PDI-P Soroti Bukti Sekjen Hasto Tersangka, KPK: Ruang Itu di Persidangan

Publisher: Redaktur 26 Desember 2024 2 Min Read
Share
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – PDI Perjuangan (PDI-P) mengklaim bahwa tak ada bukti yang menguatkan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Harun Masiku. KPK merespons dan menganggap sebagai opini.

“KPK menghargai setiap opini dan kritikan yang muncul di Publik. Namun KPK tidak akan masuk di ruang tersebut,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 25 Desember 2024.

Tessa mengatakan pernyataan itu merupakan ranah politik. Namun, jika dalam ranah hukum, KPK tentu katanya memiliki bukti yang kuat.

“Ada ruang lain yang dapat digunakan untuk menguji, apakah alat bukti yang dimiliki KPK saat ini memang kuat atau tidak. Dan ruang itu adalah di persidangan nanti,” kayanya.

Baca Juga:  Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Sebelumnya, PDI-P menggelar konferensi pers usai Sekjennya, Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. PDI-P menyebut kasus suap ini sudah selesai di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah atau disebut berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy dalam jumpa pers di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa 24 Desember 2024.

Ronny mengatakan seluruh terdakwa yang dijerat dalam kasus ini sudah menjalani hukumannya masing-masing. Kata Ronny, dari seluruh persidangan yang berlangsung, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus ini.

Baca Juga:  Alat Bukti Apa yang Bikin KPK Panggil Yasonna yang Tak Lagi Menteri?

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga kasasi tidak ada satupun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI-P dengan kasus suap Wahyu Setiawan, kasus Harun Masiku inkracht,” kata Ronny. HUM/GIT

TAGGED: Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, Juru bicara KPK, Ketua DPP PDI-P, KPK, mantan Komisioner KPU, PAW, PDI-P, Ronny Talapessy, suap, Tersangka, Tessa Mahardhika, Wahyu Setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat
2 Agustus 2026
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang
2 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kamasya Adies menyapa relawan Surabaya dalam kegiaatan silaturahmi di kawasan Rungkut, Surabaya.
Politik

Adela Kanasya Perkuat Konsolidasi Relawan di Surabaya, Tegaskan Kelanjutan Program Pro-Rakyat

Hukum

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Soetta, Positif Sabu, Ekstasi, dan Kokain saat Terbang

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?