MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapolri Ancam Pecat Polisi Diduga Peras Guru Supriyani Rp 50 Juta

Publisher: Redaktur 26 November 2024 4 Min Read
Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan memecat oknum polisi yang diduga terlibat kasus pemerasan guru honorer Supriyani Rp 50 juta di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jenderal Sigit telah menurunkan Propam untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran etik anggotanya dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Jenderal Sigit usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024. Dia mengaku telah menerima informasi soal adanya permintaan uang Rp 50 juta terhadap Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau yang minta uang, itu saya minta untuk diproses dan dipecat,” tegas Jenderal Sigit kepada wartawan.

Jenderal Sigit mengatakan, aparat kepolisian sebelumnya sudah melakukan mediasi terhadap kasus ini. Proses mediasi melibatkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hingga Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

“Ini menyangkut anak-anak yang masih kecil, yang juga butuh sekolah. Di satu sisi juga di situ ada guru, yang kita juga kita jangan sampai nanti prosesnya kemudian tidak baik untuk, apakah pihak pelapor ataupun pihak terlapor,” tuturnya.

Baca Juga:  Curigai Praktik Jual Beli Jabatan, Komisi III Blejeti Dugaan Penyimpangan Mutasi dan Promosi di Kemenkumham

Namun upaya penyelesaian kasus lewat restorative justice itu tidak menemui titik terang. Perkara itu pun kini bergulir ke persidangan dan prosesnya diserahkan ke majelis hakim.

“Saya kira yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Namun demikian kita tentunya memiliki keterbatasan, proses sudah ada dalam persidangan, tentunya tergantung dari hakim,” imbuhnya.

Jenderal Sigit sebelumnya telah memaparkan perkembangan kasus guru Supriyani di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Berikut pernyataan lengkap Jenderal Sigit saat rapat kerja bersama DPR RI terkait kasus guru Supriyani di Konawe Selatan:

Terkait masalah isu laporan terhadap guru honorer di Konawe Selatan, ini juga mungkin menjadi perhatian publik yang dilaporkan oleh orang tua murid yang kebetulan itu anggota polisi, sehingga kemudian muncul isu pro dan kontra.

Kami laporkan bahwa sebenarnya sudah dilakukan 6 kali upaya mediasi oleh penyidik. Namun sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Pj Bupati Konawe Selatan.

Baca Juga:  Ini Sosok Inisial T yang Diungkap Kepala BP2MI Usai Diperiksa Bareskrim

Sebenarnya pada saat ini kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai, sehingga ini juga tentunya menjadi hal yang mempersulit kita untuk kemudian bisa diselesaikan secara restorative justice.

Namun kemudian kita terus bekerja sama, salah satunya juga berkomunikasi dengan persatuan organisasi guru untuk sama-sama kita mendiskusikan masalah ini. Termasuk juga dengan adanya isu terkait dengan ada permintaan dana Rp 50 juta supaya tidak ditahan.

Ini juga kami turunkan tim Propam untuk mendalami sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya.

Yang jelas kami tentunya memonitor dan mengawasi serta mengikuti hal-hal yang menjadi perhatian publik yang juga tentunya apa yang menjadi perhatian rekan-rekan di Komisi III dan kami mohon dukungan, doa dan pengawasan agar komitmen ini dapat senantiasa kami jaga dan Polri dapat menjalankan tugas dengan presisi.

Baca Juga:  Segini Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Kapolsek-Kanitreskrim Baito Dicopot
Sebagai informasi, guru honorer Supriyani dituduh menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito. Kasus dugaan penganiayaan ini masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Andolo.

Sementara terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Supriyani, Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya. Kebijakan ini untuk mempermudah pemeriksaan terhadap keduanya.

“Iya, keduanya sudah kita tarik ke Polres Konawe Selatan dan ganti yang lain,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian, Rabu 13 November 2024.

Iis mengatakan, Propam Polda Sultra masih mendalami dugaan permintaan uang Rp 2 juta yang diduga melibatkan Ipda Idris dan Aipda Amiruddin. Pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk kemudian perkara ini diproses dalam sidang etik.

“Belum dijadwalkan sidang, karena masih ada proses-proses lain seperti melengkapi alat-alat bukti,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabid Humas Polda Sultra Kombespol Iis Kristian, Kapolri, Komisi III DPR RI, Propam Polda Sultra, Supriyani
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga
13 Juli 2025
KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?
13 Juli 2025
Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka
13 Juli 2025
Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Misri Puspita Sari, Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi: Keluarga Tak Percaya
11 Juli 2025
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Misri Curhat pada Ibu: Ayuk Dituduh, Padahal Bantu
11 Juli 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sekeluar dari ruang pemeriksaan Polda Jatim.
Diperiksa KPK Soal Dana Hibah Pokmas, Khofifah: Semoga Kasus Ini Cepat Tuntas
11 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

IM57+ Dukung KPK Larang Tahanan Bermasker: Efek Malu Koruptor Harus Dijaga

Hukum

KPK Pertimbangkan Larang Tahanan Pakai Masker Saat Diperiksa, Ada Apa?

Hukum

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Bareskrim Turun Tangan, Temukan Kejanggalan dan Indikasi Narkoba

Hukum

Kasus Ijazah Palsu Naik Penyidikan, Projo Yakin Roy Suryo dkk Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?