MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

RUU KUHAP di Ambang Ketidakpastian, Reformasi Hukum Terancam Gagal Lagi?

Publisher: Redaktur 17 Juli 2025 4 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Asa untuk memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang modern dan adaptif menghadapi jurang ketidakpastian.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara blak-blakan mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang KUHAP (RUU KUHAP) yang telah digodok intensif, masih berpotensi batal disahkan.

Ini menjadi kabar kurang mengenakkan bagi publik yang menantikan pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Saat ini, RUU KUHAP sedang dalam fase krusial di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III. Tim ini, yang diperkuat oleh tenaga ahli, staf sekretariat Komisi III, staf Badan Keahlian DPR, serta Tim Teknis dari pemerintah, bertugas merampungkan redaksi pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Setelah Timus Timsin selesai, hasilnya akan dicermati oleh anggota Komisi III yang tergabung di dalam tim tersebut, lalu diserahkan ke Panja untuk didiskusikan lebih lanjut, baik secara substantif maupun redaksional,” terang Habiburokhman pada Rabu 16 Juli 2025.

Baca Juga:  Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Proses legislasi RUU ini memang tak singkat. Setelah lolos dari Panja, RUU akan melaju ke pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III, dan puncaknya adalah pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR. Di sinilah letak ‘titik rawan’ yang disoroti Habiburokhman.

“Secara teknis, apa yang disepakati di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna. Karena hak membentuk undang-undang itu ada pada seluruh anggota DPR bersama pemerintah,” jelasnya, menyiratkan bahwa keputusan akhir ada di tangan seluruh anggota parlemen dan eksekutif.

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP membawa semangat reformasi hukum yang sangat dibutuhkan. Beberapa poin fundamental yang telah disepakati mencakup penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, peningkatan peran advokat sebagai pendamping hukum yang setara, reformasi sistem penahanan agar lebih objektif, serta pengarusutamaan mekanisme restorative justice.

Baca Juga:  Anies-Ganjar Bakal Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran, Gerindra: Bentuk Kedewasaan Politik

“Ini menggantikan banyak ketentuan lama dalam KUHAP 1981 yang sudah tidak relevan. Kita ingin hukum acara pidana yang benar-benar memberikan keadilan,” tegasnya.

Politisi Gerindra ini juga menjamin transparansi pembahasan RUU KUHAP, di mana seluruh rapat dapat disaksikan publik melalui TV Parlemen dan kanal YouTube DPR RI.

Namun, di tengah upaya besar ini, kritik tajam tak kunjung mereda. Salah satunya datang dari Muhamad Isnur, Ketua YLBHI, yang menuding adanya indikasi “partisipasi omong kosong” lantaran sejumlah ahli penting tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM pemerintah.

Menanggapi kritik tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP merupakan kolaborasi dari beragam masukan masyarakat serta pengalaman panjang para Anggota DPR, termasuk dirinya yang pernah berprofesi sebagai advokat publik.

Baca Juga:  Ini Kata Adies Kadir: Memahami Hukum dan Politik Indonesia dari Senayan Lewat Sebuah Karya 

“Tentu mustahil menyerap semua aspirasi. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III sekalipun tidak semuanya bisa diakomodir,” ujarnya.

Meskipun telah melalui proses panjang dan mendalam, Habiburokhman tak menutup mata akan potensi RUU KUHAP gagal disahkan.

Salah satu skenario terburuknya adalah jika kelompok penolak berhasil memengaruhi pimpinan partai untuk menggagalkan pengesahan di Paripurna.

“Kalau itu terjadi, korban KUHAP 1981 akan terus berjatuhan karena hukum acara pidana saat ini tidak memungkinkan tercapainya keadilan,” kata Habiburokhman.

Ia mengingatkan kembali pengalaman pahit pada tahun 2012, ketika upaya pembaruan KUHAP gagal dan baru bisa dilanjutkan lagi pada tahun 2024.

“Kalau kali ini gagal lagi, saya perkirakan kita harus menunggu 12 tahun lagi untuk bisa mengganti KUHAP 1981,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI, KUHAP 1981, RUU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?