JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu yang juga Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mengungkap aturan jika ada calon kepala daerah yang jadi tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia mengungkap ada aturan terkait paslon yang terlibat persoalan hukum. Dia menyebut aturan itu ada pada Pasal 164 ayat (6), (7), dan (8) UU No. 10 Tahun 2016.
Berikut ini isinya:
(6) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(7) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
(8) Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Meski begitu, dia tidak mau mendahului penegak hukum. Dia menyampaikan yang berwenang memberikan status tersangka atas dugaan kasus itu tetap penegak hukum.
“Yang berwenang memberikan penilaian atau pemberian status atas dugaan tersebut adalah lembaga penegak hukum,” kata Idham, Minggu 24 November 2024.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.
Rohidin Mersyah juga merupakan calon gubernur Bengkulu yang akan maju kembali di Pilkada 2024. HUM/GIT