MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR RI Dorong Penegakan Hukum Sektor Pertanahan untuk Hindari Kesalahpahaman dengan APH

Publisher: Admin 29 September 2024 2 Min Read
Share
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri (kanan) memberikan cenderamata kepada perwakilan komisi disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri (kanan) memberikan cenderamata kepada perwakilan komisi disaksikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Senin, 23 September 2024 lalu.
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertanahan. Ia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menghindari kesalahpahaman.

Dengan demikian, Junimart berharap agar tata kelola pertanahan di Indonesia dapat ditingkatkan. Serta, masalah-masalah hukum yang berkaitan dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Dan yang lebih penting dalam hal ini untuk melindungi kinerja dan integritas BPN.

“Ini menjadi pergumulan sekarang di BPN, supaya segera mungkin BPN itu melakukan proses komunikasi dengan para aparat penegak hukum (APH), tidak cukup dengan pelatihan, tidak cukup dengan Memorandum of Understanding (MoU), tetapi harus ada surat edaran dari Menteri,” ujar Junimart belum lama ini.

Baca Juga:  Strategi Tangkal Hoaks, Kakantah Kartono: Supaya Informasi yang Diterima Masyarakat Utuh

Lanjut Junimart, tujuannya agar BPN yang menyatakan ketika Kepala Seksi (Kasi) itu dipanggil aparat penegak hukum (APH), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah). Ketika Kakantah dipanggil oleh (APH), harus ada izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).

“Ketika Kakanwil dan kebawahnya itu, dipanggil oleh APH, maka harus mendapat izin dari kementerian. izin ini harus ada,” tandas Junimart Girsang, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian program PTSL di Provinsi Jawa Timur melebihi target dengan persentase mencapai 100,2%. Dengan diharapkan, menjadi contoh bagi Kantor Wilayah (Kanwil) lainnya.

Baca Juga:  Menjelang Akhir Jabatan, Menteri AHY: Kami Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan Agraria

Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi Il DPR RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin, 23 September 2024 lalu. HUM/CAK

TAGGED: Aparat Penegak Hukum, APH, Badan Pertanahan Nasional, BPN Jatim, Junimart Girsang, Komisi II DPR RI, Lampri, PDI Perjuangan, Penegakan Hukum Pertanahan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Status Hukum Segera Diumumkan
29 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro
29 Juli 2026
Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan
29 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR
29 Juli 2026
19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir
29 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Periksa Sejumlah Pihak di Polres Pemalang Usai OTT Bupati Anom Widiyantoro

Headlines

Malam Puncak Hoegeng Awards 2026 Digelar 31 Juli, Lima Polisi Teladan Segera Diumumkan

Korupsi

KPK Buka Peluang Periksa Eks Gubernur BI Perry Warjiyo di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Hukum

19 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kesehatan dan Kepribadian, Albertina Ho Tersingkir

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?