SURABAYA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam sektor pertanahan. Ia mendorong kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar berkomunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menghindari kesalahpahaman.
Dengan demikian, Junimart berharap agar tata kelola pertanahan di Indonesia dapat ditingkatkan. Serta, masalah-masalah hukum yang berkaitan dapat diselesaikan dengan lebih efektif. Dan yang lebih penting dalam hal ini untuk melindungi kinerja dan integritas BPN.
“Ini menjadi pergumulan sekarang di BPN, supaya segera mungkin BPN itu melakukan proses komunikasi dengan para aparat penegak hukum (APH), tidak cukup dengan pelatihan, tidak cukup dengan Memorandum of Understanding (MoU), tetapi harus ada surat edaran dari Menteri,” ujar Junimart belum lama ini.
Lanjut Junimart, tujuannya agar BPN yang menyatakan ketika Kepala Seksi (Kasi) itu dipanggil aparat penegak hukum (APH), harus mendapat izin dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah). Ketika Kakantah dipanggil oleh (APH), harus ada izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil).
“Ketika Kakanwil dan kebawahnya itu, dipanggil oleh APH, maka harus mendapat izin dari kementerian. izin ini harus ada,” tandas Junimart Girsang, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian program PTSL di Provinsi Jawa Timur melebihi target dengan persentase mencapai 100,2%. Dengan diharapkan, menjadi contoh bagi Kantor Wilayah (Kanwil) lainnya.
Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi Il DPR RI di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Senin, 23 September 2024 lalu. HUM/CAK