MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Otto Jelaskan Alasan Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menjelaskan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Otto mengatakan putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, tapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Okeh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 18 Agustus 2024.

Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pihak. Tim hukum Jessica akan memberikan bantuan hukum untuk PK.

Baca Juga:  Oknum Prajurit TNI AL Didakwa Rencanakan Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

“Sebagai seorang lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” ungkap dia.

“Terus terang aja saya kita mengambil posisi bahwa Jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan sudah jelas bahwa Jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang harus saya hormati sebagai seorang lawyer,” tambahnya.

Otto Hasibuan mengatakan pihaknya memiliki bukti baru. Dia meyakini bukti baru itu bisa mengubah penilaian hakim.

“Ya terus terang aja kami memiliki novum (bukti baru) untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu sekarang ini justru kami menemukan novum,” ujar Otto.

Baca Juga:  Ini Isi Garasi Zarof Ricar yang Simpan Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg

“Bahwa memang novum ini kan, novum ini begini, satu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan bukti itu pada waktu perkara itu berjalan. Yang mana kalau bukti itu tadinya ada pada waktu itu dan bisa kami sampaikan di pengadilan maka keputusan hakim akan bisa berubah,” tambahnya.

Dia menyebut pihaknya menemukan bukti tersebut dan akan disampaikan dalam berkas PK ke MA. Otto menyebut bukti tersebut sebelumnya disembunyikan oleh seseorang.

“Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu, tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica),” ucap Otto.

Baca Juga:  Alvin Lim Tantang Propam Periksa Anak Eks Kapolri dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini dari lapas Pondok Bambu. Selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulis, Minggu 18 Agustus 2024.

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai telah berkelakuan baik. Jessica mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida dicampur kopi. Jessica telah mengajukan permohonan banding, kasasi hingga PK, namun semua perlawanannya itu ditolak. Majelis hakim pada semua tingkatan menyatakan Jessica bersalah. HUM/GIT

TAGGED: Jessica Kumala Wongso, MA, Mahkamah Agung, Otto Hasibuan, Pembunuhan, Pengacara, peninjauan kembali, permohonan, PK, Wayan Mirna Salihin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?