MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejaksaan Agung akan Segera Eksekusi Putusan 12 Tahun Penjara untuk Mario Dandy

Publisher: Redaktur 9 Maret 2024 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, mempertahankan vonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Kami biasanya segera melakukan eksekusi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan pada Jumat, 8 Maret 2024.

Ketut menyatakan bahwa pihaknya akan mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, Ketut belum memberikan detail mengenai waktu pastinya.

“Paling lambat 1 bulan setelah putusan dibacakan,” ungkapnya.

MA menolak kasasi yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo, yang berarti vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

Baca Juga:  Ketua MA Sunarto: Hakim Tak Bisa Jadi Malaikat, Tapi Jangan Jadi Setan Semua

“Kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak,” demikian tertulis dalam situs MA sebagaimana dilihat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Putusan ini diambil pada 21 Februari 2024 oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Burhan Dahlan dengan anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan.

MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa lain, yakni Shane Lukas, yang tetap divonis 5 tahun penjara.

Pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. Putusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan setelah menyatakan Mario Dandy bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap Cristalino David Ozora.

Baca Juga:  Begini Modus Ibu Ronald Tannur 'Beli' Majelis Hakim PN Surabaya Rp 3,5 Miliar

Mario Dandy kemudian mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Jakarta mempertahankan vonis 12 tahun penjara tersebut.

PN Jakarta Selatan juga menyatakan Shane Lukas bersalah atas peranannya dalam penganiayaan tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Demikianlah perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. CAK/RAZ

TAGGED: Cristalino David Ozora, Kapuspenkum, Kasasi, Kejagung, Ketut Sumedana, MA, Mario Dandy Satriyo, Pengadilan Tinggi Jakarta, PN Jakarta Selatan, Shane Lukas, Tolak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia
5 Juli 2025
Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab
5 Juli 2025
Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap
4 Juli 2025
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, saat menggelar serap aspirasi (reses) bersama warga
Banjir Sidoarjo Butuh Kolaborasi Serius, Adam Rusydi: Saya Akan Kawal Agar Anggaran Rp385 Miliar Bisa Direalisasikan
4 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia
5 Juli 2025
Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab
5 Juli 2025
Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi
4 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Hukuman Setya Novanto ‘Disunat’ MA, Mantan Ketua DPR Bisa Bebas Lebih Cepat
3 Juli 2025
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman bersama Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, dan jajaran usai audiensi.
Perluas Layanan Imigrasi, Dirjen Imigrasi Apresiasi Hibah Tanah dan Gedung dari Pemkab Pasuruan
3 Juli 2025
28 Orang Masih Hilang, Selat Bali Masih Mencekam: Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Berlanjut
4 Juli 2025
Detik-detik Kritis Hasto Kristiyanto: Tuntutan Kasus Harun Masiku Dibacakan Hari Ini
3 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Terbongkar! Modus Love Scam Kelas Kakap Catut Foto Selebgram Malaysia

Peristiwa

Misteri Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya: KNKT Turun Tangan Selidiki Penyebab

Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, bersama Walikota Surabaya Eri Cahyadi memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait sertifikasi wakaf.
Pertanahan

Gandeng Wali Kota Surabaya, BPN Jatim Tancap Gas Wujudkan Kota Wakaf Lengkap

Hukum

Roy Suryo Absen Pemeriksaan Soal Ijazah Palsu Jokowi: Klaim Tak Terima Undangan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?