MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Pembelian 53 Kapal Bekas Terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 3 Min Read
Share
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK masih mengusut dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Terbaru, KPK mendapati adanya 53 unit kapal bekas yang dibeli dalam pengadaan armada tersebut.

“Info sementara kapal yang dibeli 53 unit, bekas,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika, Jumat 16 Agustus 2024.

Dalam kasus ini pun, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Tiga orang berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP serta satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A.

Tessa pun menjelaskan KPK akan memanggil setiap saksi yang dianggap perlu dimintai keterangan. Dia juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir yang membawahkan perusahaan pelat merah tersebut untuk ikut dimintai keterangan.

Baca Juga:  Mantan Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Chromebook

“Kalau terkait apakah Menteri BUMN akan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai komisaris, bila penyidik menemukan alat bukti atau keterangan yang diperlukan untuk diklarifikasi, terhadap semua saksi maka akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi yang dimaksud,” jelas Tessa.

“Ini berlaku terhadap seluruh saksi tidak hanya berlaku kepada person-person tertentu. Tidak melihat jabatan, tidak melihat siapapun. Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi. Proses ini pun diduga tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

Baca Juga:  Cadewas Liberti Beri Nilai 6 soal Korupsi di Lapas, Ini Kata KPK

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta pada Rabu 15 Agustus 2024.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.

Baca Juga:  Pastikan Duta Prestasi Berikan Dampak Positif, KPK Apresiasi Kantor Imigrasi Semarang

Nilai Proyek Capai Rp 1,3 Triliun
KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika pada Selasa 23 Juli 2024. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Jembatan Nusantara, Jubir KPK, Korupsi, KPK, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT JN, Tessa Mahardika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?