MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 3 Min Read
Share
Pilot asing Mohd Saufi bin Othman ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok. Istimewa)
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan pilot warga negara asing, Mohd Saufi bin Othman, sebagai tersangka kasus penyelundupan 26 kilogram ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 30 Juli 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Eko dalam keterangannya.

Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai pasal subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan WNI Terindikasi Calon PMI Non-Prosedural

Penanganan perkara dilakukan oleh Unit 1 Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya,” imbuh Eko.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper saat pemeriksaan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Koper tersebut kemudian diambil oleh Mohd Saufi yang diketahui merupakan pilot maskapai penerbangan asing.

Petugas selanjutnya membawa koper beserta pemiliknya ke ruang pemeriksaan Bea Cukai.

Baca Juga:  Sikat Potensi Pelanggaran WNA, Imigrasi NTT Gerebek Kapal Wisata di Perairan Labuan Bajo

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus besar berisi lebih dari 70 ribu butir ekstasi serta satu paket narkotika jenis sabu.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta.

“Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah Rp 50.000,” kata Eko.

Setibanya di Jakarta, tersangka mengaku akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia sebelum barang haram tersebut diambil di hotel tempatnya menginap.

Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi juga mengaku telah tiga kali menjadi kurir narkotika.

Baca Juga:  Bareskrim Limpahkan Vigit Waluyo dan Enam Tersangka Match Fixing ke Jaksa

Pengiriman pertama dilakukan ke Sabah, Malaysia.

Pengiriman kedua membawa tujuh kilogram sabu ke Jakarta.

Sementara pengiriman ketiga yang membawa 26 kilogram ekstasi berhasil digagalkan petugas di Bandara Soekarno-Hatta.

Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain. HUM/GIT

TAGGED: Bandara Soekarno-Hatta, Bareskrim Polri, Bea Cukai, Brigjen Eko Hadi Santoso, ekstasi, Kurir Narkoba, Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, Narkotika, penyelundupan narkoba, pilot asing, Sabu
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Kejagung Periksa Pengacara Afiliasi Don Ritto dalam Penyidikan TPPU Febrie
30 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

Hukum

Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery

Hukum

Pejabat Bea Cukai Akui Terima Amplop Tebal dari PT Blueray, Jaksa Sampai Bilang Wow

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?