MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pungli Rutan Disebut ‘Tradisi Lama’, Ini Alasan KPK Baru Usut Sekarang

Publisher: Redaktur 3 Agustus 2024 4 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK disebut sebagai ‘tradisi lama’ terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Lantas, kenapa saat itu KPK tidak mengusut kasus tersebut?

“Terkait kenapa tempus (waktu) sebelumnya tidak ditindaklanjuti, ya alat buktinya kemungkinan yang memang penyidik tidak mendapatkan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat 2 Agustus 2024 seperti dilansir detikcom.

Tessa mengatakan penyidikan kasus korupsi di KPK selalu mengacu pada kecukupan alat bukti. Dia mengatakan KPK tidak pernah menunda penyidikan sebuah perkara korupsi jika memang telah menemukan bukti.
“Kalau memang ada alat buktinya pasti ditindaklanjuti,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan kerugian negara yang timbul akibat kasus pungli di Rutan KPK akan dikembalikan kepada negara.

Baca Juga:  MAKI Desak Eks Ketua KPK Firli Bahuri Hadir di Sidang Hasto, Terkait Dugaan Kebocoran OTT Harun Masiku

“Dugaan kuat saya akan dirampas untuk negara. Itu dugaan kuat saya, cuma nanti kita tunggu aja,” tambahnya.

Sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungutan liar di lingkungan Rutan KPK sebesar Rp 6,3 miliar. Jaksa KPK mengungkap para terdakwa melakukan pungli itu meneruskan tradisi lama.

Ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.

Mulanya, jaksa KPK Syahrul Anwar menjelaskan, Deden Rochendi menjabat Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018. Kemudian, Deden menunjuk koordinator rutan, koordinator registrasi rutan, koordinator pengelolaan rutan, hingga peran komandan regu (danru) yang membantu para koordinator tersebut.

Baca Juga:  Nurhadi Langsung Ditangkap Lagi Usai Bebas: KPK Ungkap Alasan dan Kasus TPPU yang Mengintai

“Bahwa pada tahun 2018 Terdakwa I Deden Rochendi yang menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK menunjuk secara lisan beberapa Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator Rutan, yaitu Terdakwa II Hengki selaku Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Terdakwa III Ristanta selaku Koordinator Registrasi Rutan KPK dan Terdakwa IV Eri Angga Permana selaku Koordinator Pengelolaan Rutan KPK,” kata Jaksa KPK Syahrul Anwar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Agustus 2024.

“Dalam pelaksanaan tugasnya, para koordinator tersebut dibantu oleh komandan regu (danru) dan anggota regu pengamanan yang ditempatkan di masing-masing cabang Rutan KPK, yaitu cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), cabang Rutan KPK di Gedung C1, dan cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur,” imbuhnya.

Baca Juga:  KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Jabatan Deden digantikan oleh Komang Krismawati berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Jenderal KPK Nomor 4005/KP.04.00/50-54/12/2018 untuk periode 1 Januari 2019-1 Januari 2020. Namun, meskipun sudah tak menjabat, Deden tetap meminta Hengki meneruskan tradisi lama berupa pengumpulan uang dari para tahanan di Rutan KPK.

Kemudian, Deden, Hengki, Sopian, Sugarlan, Muhammad Eidwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto, dan Ramadhan Ubaidillah melakukan pertemuan pada Mei 2019 di Setiabudi, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membahas soal penunjukan ‘lurah’ dan ‘korting’ untuk meneruskan tradisi lama pengumpulan uang ke para tahanan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: cabang Rutan KPK di Gedung C1, cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Juru bicara KPK, Korting, Lurah, Pengadilan Tipikor Jakarta, Pungli, Rutan KPK, Tessa Mahardhika, tradisi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana
26 Juli 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan
26 Juli 2025
Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?
26 Juli 2025
Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto Kristiyanto: Ini Dua Hal Krusial yang Terbukti di Mata Hakim
26 Juli 2025

TERPOPULER

Seluruh jajaran Kanwil BPN Jawa Timur dan para kepala kantor berfoto bersama dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL yang digelar di Hotel Harris, Malang.
Jawa Timur Ukir Sejarah, Provinsi Pertama Rampungkan 100% Layanan Peralihan Elektronik, Data yang Solid dan Berkualitas
24 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dan jajaran Imigrasi
Uji Coba “All Indonesia” Dimulai, Pemerintah Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional
24 Juli 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi, menyematkan simbolis bodycam kepada lima petugas Imigrasi di bandara.
Imigrasi Soekarno-Hatta Wajibkan Bodycam: Transparansi Bukan Wacana, Tapi Bukti Nyata
25 Juli 2025
Kakanwil BPN Jawa Tengah, Lampri bersama jajaran pertanahan me-launching kegiatan Peralihan Pelayanan Elektronik.
BPN Jateng Luncurkan “Peralihan Elektronik”, Langkah Nyata Menuju Layanan Pertanahan Tanpa Ribet
25 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Reuni Akbar di UGM: Presiden Jokowi Pulang Kampus, Bocorkan Agenda dari Iriana

Hukum

KPK Duga Ridwan Kamil Samarkan Kepemilikan Mobil Pakai Nama Ajudan

Hukum

Terkuak! Ini Isi Chat WhatsApp Bukti Hasto Sediakan Rp 400 Juta untuk Suap PAW Harun Masiku

Hukum

Ketua KPK Berang Hasto Tak Terbukti Halangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Sebenarnya?

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?