MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sewa Mobil Dinas Wali Kota Samarinda Rp 160 Juta Per Bulan Jadi Sorotan

Publisher: Redaktur 16 Maret 2026 2 Min Read
Share
Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi Kantor Inspektorat Samarinda terkait review kendaraan operasional pemerintah kota.
Ad imageAd image

SAMARINDA, Memoindonesia.co.id  – Sewa mobil dinas jenis Land Rover Defender untuk Wali Kota Samarinda Andi Harun menjadi sorotan publik karena nilai sewanya mencapai sekitar Rp 160 juta per bulan, Kamis 12 Maret 2026.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda Dilan mengatakan kendaraan tersebut disewa sejak tahun anggaran 2022 dengan masa kontrak yang berlangsung mulai 2023 hingga 2026.

“Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2026,” kata Dilan saat diwawancarai wartawan.

Ia menjelaskan kendaraan tersebut disiapkan sebagai fasilitas untuk melayani tamu VIP yang berkunjung ke Kota Samarinda.

Baca Juga:  BGN Klarifikasi Video Viral Motor Listrik untuk SPPG

“Itu (sewanya mobil Defender) kalau tidak salah di sekitar Rp 160 juta per bulannya,” ujarnya.

Selain kendaraan tersebut, Wali Kota Samarinda juga masih menggunakan mobil dinas Toyota Camry peninggalan wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang.

“Kalau kegiatan di lapangan biasanya menggunakan Defender, sedangkan untuk aktivitas di dalam kota beliau menggunakan Toyota Camry,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun mendatangi Kantor Inspektorat Kota Samarinda di Jalan Dahlia, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur, Jumat 13 Maret 2026.

Kedatangannya untuk menyerahkan surat permintaan review terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Baca Juga:  Pejabat Pemkab Pekalongan Diperiksa KPK di Mapolres Usai OTT Bupati

Langkah tersebut dilakukan setelah penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender menjadi sorotan publik.

“Kendaraan operasional tersebut pada dasarnya disiapkan untuk mendukung kegiatan kedinasan dan pelayanan terhadap tamu pemerintah daerah,” kata Andi Harun melalui keterangan tertulis.

Ia juga menegaskan kepala daerah tidak secara khusus meminta jenis maupun merek kendaraan tertentu dalam proses pengadaan kendaraan operasional.

Menurutnya, permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Permintaan review kepada Inspektorat dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab kepemimpinan dalam menjaga kepercayaan publik,” imbuhnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Daftar Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi Usai Terjaring OTT KPK
TAGGED: andi harun, anggaran daerah, berita samarinda, inspektorat samarinda, kebijakan pemkot, kendaraan dinas, land rover defender, mobil dinas, pejabat daerah, pemkot samarinda, sewa mobil, sorotan publik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?