MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MK Tolak Gugatan Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Sianipar Uji KUHP dan UU ITE

Publisher: Redaktur 16 Maret 2026 2 Min Read
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Senin 16 Maret 2026.

Permohonan tersebut diajukan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan Sianipar. Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 50/PUU-XXIV/2026 digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan sebagian petitum yang diajukan para pemohon tidak disertai penjelasan yang memadai dalam bagian posita.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Ia menyebut permohonan tersebut tidak menjelaskan alasan mengapa norma yang diuji diminta hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum seperti dikutip dari situs MK.

Menurut Mahkamah, penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 hingga angka 6 hanya ditujukan untuk kepentingan para pemohon.

Padahal, apabila suatu norma dimaknai seperti yang dimohonkan, maka pemaknaan tersebut akan berlaku secara umum atau erga omnes.

Selain itu, Mahkamah juga menilai rumusan petitum pada angka 7 hingga angka 9 tidak lazim karena menghubungkan beberapa norma dengan kata “juncto” tanpa penjelasan yang jelas.

Baca Juga:  Status Tahanan Rumah Yaqut Bersifat Sementara, KPK Pastikan Pengawasan

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya,” ujar Suhartoyo.

Mahkamah kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Diketahui, para pemohon menguji konstitusionalitas sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE, antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru, serta Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa 10 Februari 2026, kuasa hukum para pemohon Refly Harun menyatakan pasal-pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengacara Asal Banyuwangi Ingatkan Ketua MK Putuskan Perkara Secara Independen
TAGGED: berita hukum, dr Tifa, Gugatan MK, hukum indonesia, Mahkamah Konstitusi, MK, Putusan MK, Rismon Sianipar, Roy Suryo, sidang mk, uji materi kuhp, UU ITE
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?