MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK: Pengadaan Kapal PT ASDP Rp 1,3 Triliun Tak Sesuai Spesifikasi

Publisher: Redaktur 17 Agustus 2024 2 Min Read
Share
Jubir KPK Tessa Mahardhika.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK mengatakan pengadaan kapal di PT ASDP tidak sesuai spesifikasi.

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini terjadi mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi, barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Jakarta, Rabu 15 Agustus 2024.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.
Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun yang jadi masalah adalah ketika pembelian armada dengan spesifikasi yang tidak sesuai.

Baca Juga:  Hukuman Karen Agustiawan Diperberat MA, KPK Harap Beri Efek Jera

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK mengatakan nilai proyek di kasus korupsi itu mencapai Rp 1,3 triliun. Perkara yang diusut adalah terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa 23 Juli 2024.

4 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Keempat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Kementerian/Lembaga: Perbaiki Layanan Publik, Jangan Tunggu OTT

“Terkait dengan penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang,” kata Tessa.
Tiga orang yang dicegah berasal dari lingkup internal PT ASDP, yaitu berinisial HMAC, MYH, dan IP. Satu orang lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial A. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, Jembatan Nusantara, Jubir KPK, Korupsi, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), PT JN, spesifikasi, Tessa Mahardhika
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026
Telepon Terakhir Dini sebelum Dibunuh di Madiun, Ingin Rayakan Ultah Anak
27 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun
27 Oktober 2026
Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki
27 Oktober 2026
Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut
27 Oktober 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dikenal Baik dan Baru Pulang Haji, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Cekcok di Hotel, Dwi Bagus Diduga Bunuh Dini dan Anaknya di Madiun

Hukum

Polisi Olah TKP di Tiga Lokasi Pembunuhan Dini dan Anak, Tungku Diselidiki

Hukum

Jasad Istri Siri dan Anak Dibakar hingga Digiling, Dwi Bagus Hendak Buang ke Laut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?