MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

Publisher: Admin 29 Juli 2024 2 Min Read
Share
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR RI atas putusan kasus Ronald Tannur.
Keluarga almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR RI atas putusan kasus Ronald Tannur.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Komitmen tersebut akan dijalankan sebaik mungkin dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yudikatif. Pernyataan itu disampaikan Dasco dalam rapat audiensi Komisi IIl DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

“Tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini, dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan,” kata Dasco, Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga:  LBH APIK Desak RKUHAP: Prajurit Pelaku Kekerasan Seksual Harus Diadili di Peradilan Umum

Dasco yang juga duduk di Komisi III DPR itu menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Dasco menilai, putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal.

Sementara itu, Komisi Ill akan mengawal kasasi atas vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Padahal dalam tuntutan, Ronald disebut menganiaya kekasihnya, Dini Sera, hingga tewas.

“Kami sebagai pengawas, baik KY dan juga sebagai mitra Mahkamah Agung tadi sudah dibacakan kesimpulan, akan pro aktif mengawal kasus ini, ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (29/7).

Baca Juga:  Gratifikasi 1 Dekade Makelar Perkara MA yang Lebih dari Rp 1 Triliun

Bagi Habiburokhman, ketidakadilan sangat nyata terjadi dalam vonis bebas Ronald Tannur yang sebelumnyal dituntut 12 tahun penjara.

“Bahwa adanya indikasi sangat kuat pelanggaran dalam memimpin persidangan yang dilakukan oleh majelis hakim, di antaranya seolah membatasi terungkapnya kebenaran,” ucap Habiburokhman.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengagendakan rapat khusus dengan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk membahas kasus tersebut.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini. Dan di masa sidang nanti, kami agendakan rapat khusus dengan KY dan kami juga akan mengundang Mahkamah Agung untuk membahas masalah ini,” pungkasnya. HUM/CAK

TAGGED: DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, Habiburokhman, Kasus Ronald Tannur, Komisi III DPR RI, Pengadilan Negeri Surabaya, Sufmi Dasco Ahmad
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Hukum

Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?