TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Upaya lima warga negara asing (WNA) mengakali persyaratan izin tinggal dengan menggunakan tiket kepulangan yang diduga palsu justru membuka dugaan operasi perjudian online (judol) internasional di Kabupaten Tangerang.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan lima WNA yang terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL, serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD dan DIH.
Mereka kini menjalani pemeriksaan setelah petugas menemukan indikasi pemalsuan dokumen sekaligus dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online yang menyasar pelanggan di Vietnam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada 29 Agustus 2026, ketika kelima WNA mengajukan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VoA) secara daring melalui aplikasi MOLINA.
Kecurigaan petugas muncul saat melakukan verifikasi terhadap dokumen tiket kepulangan yang menjadi salah satu persyaratan perpanjangan VoA. Tiket tersebut diduga bukan milik kelima WNA, melainkan tiket orang lain yang kemudian diubah nama pemiliknya.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.
“Petugas verifikator kami menemukan kecurigaan dari return ticket yang dilampirkan oleh lima WNA sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam perpanjangan VOA. Petugas menduga tiket yang dilampirkan merupakan tiket milik orang lain yang diduga dipalsukan dengan mengubah nama dari pemilik tiket sebenarnya,” ujar Barron, Rabu, 9 September 2026.
Kelima WNA kemudian diminta datang ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026 untuk menjalani klarifikasi dan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Pendalaman semakin menguat setelah petugas menemukan dua di antara mereka memiliki rekam perjalanan dan pernah menetap di Kamboja. Keterangan yang disampaikan kelima WNA juga dinilai berbelit-belit dan tidak sinkron mengenai keberadaan maupun aktivitas mereka selama berada di Indonesia.
Petugas kemudian bergerak ke tempat tinggal mereka di sebuah apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi, kecurigaan kembali menemukan titik terang. Petugas mendapati perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar yang masih beroperasi secara otomatis. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit komputer, satu unit laptop dan 26 telepon genggam.
Temuan tersebut kemudian didalami untuk mengungkap aktivitas kelima WNA. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mereka diduga menjalankan perjudian online internasional dengan modus game online.
Pembagian tugas juga mulai terungkap. Dua WNA Tiongkok, WH dan ZL, diduga berperan sebagai operator sistem, sedangkan tiga WNA Vietnam bertugas mengelola transaksi keuangan perjudian yang menyasar pelanggan di Vietnam.
Yang membuat kasus ini semakin serius, aktivitas tersebut diduga telah berjalan sekitar satu bulan selama mereka berada di Indonesia. Keuntungan dari aktivitas perjudian online tersebut ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan juta dong Vietnam setiap hari.
Barron menegaskan, pihaknya tidak berhenti pada lima WNA yang telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mencari potensi keterlibatan WNA lainnya,” tegas Barron.
Menurut Barron, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pelanggaran administratif keimigrasian. Penggunaan dokumen yang diduga palsu dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal menjadi perhatian serius karena wilayah Indonesia diduga dimanfaatkan sebagai lokasi operasional aktivitas ilegal lintas negara.
Atas dugaan perbuatannya, kelima WNA dapat dikenakan ketentuan Pasal 122 huruf a dan/atau Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana ketentuan yang sedang didalami petugas.
Imigrasi Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Tiongkok dan Vietnam. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup, perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Namun, apabila unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi, kelima WNA tersebut tetap dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian, termasuk deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana pelanggaran administratif yang tampak sederhana dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar aktivitas yang jauh lebih besar.
Tiket pulang palsu menjadi awal. Puluhan perangkat elektronik menjadi petunjuk. Dan dari balik sebuah apartemen di Kelapa Dua, Imigrasi menemukan dugaan operasi judol lintas negara yang menyasar pemain di Vietnam.
Pengawasan keimigrasian pun tidak berhenti pada memastikan orang asing memiliki dokumen tinggal yang sah. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia juga menjadi bagian penting dari pengawasan untuk memastikan keberadaan WNA tidak disalahgunakan sebagai kedok menjalankan kegiatan ilegal. HUM/BAD


