SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali mengungkap cerita pelik di balik kondisi keuangannya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Fadia justru menegaskan bahwa sejumlah uang yang pernah diterimanya dari orang lain bukanlah pemberian, melainkan utang yang harus dikembalikan.
Pernyataan itu disampaikan Fadia saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Kamis (10/9/2026). Ia bahkan meminta agar seluruh rekam jejak rekening, aset, dan investasinya ditelusuri untuk membuktikan sumber kekayaan yang dimilikinya sebelum menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
Fadia menyatakan tidak keberatan jika seluruh pihak yang berkaitan dengan kondisi finansialnya diperiksa. Menurut dia, pemeriksaan tersebut justru akan menunjukkan bahwa dirinya memiliki kewajiban utang kepada sejumlah orang.
Salah satu yang disebut adalah Ryan Savero. Fadia mengaku pernah memiliki utang mencapai Rp11,5 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp1,5 miliar yang dikembalikan sehingga masih tersisa sekitar Rp10 miliar.
Yang menjadi sorotan, Fadia menyebut uang tersebut digunakan untuk kepentingan persiapan kontestasi Pilkada.
“Itu persiapan buat pilkada,” ujar Fadia dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen M.S. Situmorang.
Pengakuan tersebut sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan suaminya, Ashraff Abu, ketika dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Tak berhenti pada utang belasan miliar, Fadia juga mengungkap pinjaman lain senilai Rp137 juta dari Nur Wachid, Direktur PDAM Tirta Kajen Pekalongan.
Uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka sebuah rumah di kawasan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Rumah itu disebut dipersiapkan sebagai tempat tinggal anak Fadia yang sedang menempuh pendidikan di Semarang.
Menurut Fadia, Nur Wachid terlebih dahulu membayarkan uang muka rumah tersebut setelah diminta mencarikan hunian dengan harga terjangkau. Namun, Fadia membantah uang itu merupakan pemberian.
Ia menegaskan dana tersebut merupakan pinjaman dan seluruhnya telah dikembalikan.
“Rp137 juta itu pinjaman. Dan sudah saya kembalikan ke Nur Wachid,” tegasnya.
Fadia juga menyangkal adanya kaitan antara pinjaman tersebut dengan posisi Nur Wachid sebagai Direktur PDAM Tirta Kajen. Ia menyebut Nur Wachid telah menduduki jabatan tersebut ketika dimintai bantuan dan dinilai memiliki kinerja baik.
Di tengah tudingan dugaan penerimaan uang, Fadia berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kekayaan yang dimilikinya sebelum menduduki jabatan bupati bukan berasal dari pemberian pihak lain.
Ia mengaku telah memiliki sejumlah instrumen investasi sebelum menjabat, mulai dari reksadana, deposito, saham hingga obligasi.
Untuk membuktikannya, Fadia menyatakan meminta agar catatan rekening dan investasinya di sejumlah bank dibuka dan diperiksa. Ia bahkan mengaku menggunakan jasa auditor untuk menelusuri kondisi keuangannya.
“Saya ingin semuanya dibuka. Saya tidak mau ada yang saya tutupi,” ujarnya.
Menurut Fadia, penelusuran tersebut justru memperlihatkan adanya sejumlah kewajiban utang. Beberapa orang yang disebut pernah memberikan pinjaman kepadanya juga telah dimintai keterangan.
Namun, penjelasan Fadia tersebut kini harus diuji di hadapan majelis hakim. Sebab, dalam perkara yang sedang bergulir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Fadia turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto, pegawai administrasi PT RNB, serta Siti Hanikatun, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Dalam dakwaan kedua, Fadia juga diduga menerima uang dengan total Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.
Di titik inilah pembuktian menjadi krusial. Klaim bahwa uang yang diterima merupakan pinjaman harus berhadapan dengan bukti transaksi, aliran dana, keterangan para saksi, serta konstruksi dakwaan jaksa.
Persidangan pun tidak sekadar menguji berapa banyak uang yang pernah masuk ke rekening Fadia, tetapi juga menelusuri dari mana uang itu berasal, untuk apa digunakan, dan apakah benar seluruhnya merupakan utang sebagaimana yang diklaim terdakwa. HUM/CAK


