SAMPANG, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, yang ditemukan tewas setelah dibacok menggunakan celurit, Kamis 11 September 2026.
Pelaku berinisial AN (27), warga Surabaya, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang sekitar tujuh jam setelah kejadian.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan AN ditangkap saat hendak kembali ke Kota Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Sabtu 12 September 2026.
Selain celurit, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban berupa sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, dan uang tunai.
Dendam 11 Tahun
Anang mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama. Berdasarkan pengakuan pelaku, AN menyimpan dendam terhadap Hasan karena korban disebut pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015.
Dalam kasus tersebut, korban disebut telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.
Meski peristiwa tersebut telah berlalu selama 11 tahun, dendam AN disebut belum mereda. Setelah mengetahui Hasan bebas dari penjara, pelaku kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.
Polisi menyebut AN bahkan memantau korban selama kurang lebih satu bulan sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang.
Korban Dibuntuti dari Belakang
Kesempatan itu datang pada Kamis 10 September 2026 malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor Hasan terparkir tidak jauh dari lokasi perahu korban bersandar.
Pelaku kemudian menunggu korban yang masih melaut hingga sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat Hasan berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil laut, pelaku disebut membuntutinya dari belakang.
AN kemudian menyerang korban menggunakan celurit. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan punggung korban hingga Hasan terjatuh dalam posisi tengkurap.
“Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha memberikan pertolongan kepada korban.
Namun, nyawa Hasan tidak tertolong.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.
Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB.
Atas perbuatannya, AN kini terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Anang. HUM/GIT


