MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR

Publisher: Redaktur 16 Februari 2026 3 Min Read
Share
Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut membahas dan mengesahkan bersama DPR, Minggu 15 Februari 2026.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan.

Legislator PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menyinggung berlakunya UU tersebut yang diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo. Menurutnya, Jokowi juga mengirim tim dari pemerintah saat pembahasan di DPR.

Baca Juga:  DPR Kawal dan Tuntaskan Kasus Ronald Tannur, Dasco: Putusan Hakim Tak Masuk Akal

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” kata Abdullah.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tambahnya.

Selain itu, meski Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak ditandatangani oleh Jokowi, secara aturan tetap sah dan berlaku.

Ia menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

Baca Juga:  Revolusi Hukum Acara Pidana: Tersangka Berhak Diam Tanpa Advokat

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.

Baca Juga:  Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDI-P Pecat Jokowi

Ia mengakui revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: abdullah dpr, berita jakarta, DPR RI, gus abduh, Jokowi, Komisi III DPR, legislator pkb, politik nasional, revisi UU KPK, tjahjo kumolo, UU KPK, UUD 1945
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Wamendagri Bima Arya: OTT Kepala Daerah Bukan karena Gaji, Perlu Pembenahan Sistemik
4 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

Hukum

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan

Hukum

Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Hukum

Terduga Penyerang Polisi hingga Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap saat Bersembunyi di Lanting Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?