MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pernyataan Jokowi Soal UU KPK Dikritik Anggota Komisi III DPR

Publisher: Redaktur 16 Februari 2026 3 Min Read
Share
Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR tidak tepat karena pemerintah saat itu ikut membahas dan mengesahkan bersama DPR, Minggu 15 Februari 2026.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah kepada wartawan.

Legislator PKB yang akrab disapa Gus Abduh itu menyinggung berlakunya UU tersebut yang diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo. Menurutnya, Jokowi juga mengirim tim dari pemerintah saat pembahasan di DPR.

Baca Juga:  PSI Bakal Jadi Partai Super Terbuka, Sinyal Jokowi Bergabung?

“Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR,” kata Abdullah.

“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tambahnya.

Selain itu, meski Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak ditandatangani oleh Jokowi, secara aturan tetap sah dan berlaku.

Ia menyinggung ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abduh.

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta Evaluasi Kejari Karo Terkait Kasus Amsal Sitepu

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, Jumat 13 Februari 2026.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI

Ia mengakui revisi UU KPK terjadi saat dirinya menjabat sebagai presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia menegaskan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: abdullah dpr, berita jakarta, DPR RI, gus abduh, Jokowi, Komisi III DPR, legislator pkb, politik nasional, revisi UU KPK, tjahjo kumolo, UU KPK, UUD 1945
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
9 WNI Relawan Flotilla Tiba di Jakarta Minggu Sore setelah Dibebaskan Israel
23 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal
23 Mei 2026
Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua
23 Mei 2026
PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
23 Mei 2026
Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera
23 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

BPOM Temukan 22 Produk Herbal Berbahaya Picu Stroke hingga Gagal Ginjal

Hukum

Rekonstruksi Ungkap Badut Mojokerto Sempat Setubuhi Istri sebelum Bunuh Mertua

Korupsi

PT DKI Jakarta Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi

Korupsi

Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?