MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usut Korupsi di Semarang, KPK Tepis Rumor Jegal Mbak Ita Maju Pilwakot

Publisher: Redaktur 19 Juli 2024 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penyidikan kasus tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan politik apa pun.

“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat 19 Juli 2024, seperti dilansir detikcom.

Kasus korupsi di Pemkot Semarang ini mencuat berdekatan dengan momen Pilwakot Semarang 2024. Salah satu sosok yang akan maju adalah calon petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita.

KPK membantah pengusutan kasus tersebut sebagai upaya untuk mengganggu pencalonan Mbak Ita dalam Pilwakot Semarang 2024. Tessa menegaskan bahwa kasus di Pemkot Semarang diusut berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:  KPK Geledah hingga Sita Rp 1,9 Miliar: Borok Izin TKA di Kemnaker Terbongkar!

“Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-mata berdasarkan kerangka hukum saja,” katanya.

Tessa menjelaskan bahwa kerja yang dilakukan penyidik KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti dan memastikan tidak ada kepentingan politik apa pun terkait penyidikan korupsi di Pemkot Semarang.

“Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan,” jelasnya.

“Di situ teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,” sambung Tessa.

Baca Juga:  Pejabat 5 Ditjen di Kementan Patungan Rp 1 M demi Bayari SYL Umrah

Ada tiga dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Ketiga kasus itu mencakup proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan gratifikasi. HUM/GIT

TAGGED: calon petahana, Gratifikasi, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Juru bicara KPK, Korupsi, Mbak Ita, pemerasan, Pemkot Semarang, Pilwakot Semarang 2024, proyek pengadaan barang dan jasa, Semarang, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat
1 Agustus 2026
Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir
1 Agustus 2026
Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut
1 Agustus 2026
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Polisi Libatkan Tim Labfor Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat

Peristiwa

Manajemen Hotel Pullman Pastikan Tak Ada Korban, Kebakaran Terjadi di Area Parkir

Kejaksaan

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penguatan Bukti Kasus TPPU Terus Dikebut

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?