JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan seperti dilansir detikcom.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Berikut 6 hal di putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti asusila:
1. Ketua KPU Lakukan Pemaksaan Hubungan Badan
Dalam putusan DKPP itu disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag.
“Pada kegiatan tersebut, teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda, bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta.
“Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” imbuhnya.
Dewi mengatakan korban mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023. Korban juga, menurut dia, menjalani pemeriksaan.
“Dalam sidang pemeriksaan pengadu mengatakan setelah kejadian tersebut, seminggu kemudian pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023 pengadu melakukan pemeriksaan dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya. Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu dengan teradu,” kata Dewi.
Menurut Dewi, pemeriksaan kesehatan ini juga dilaporkan korban ke Hasyim. Dewi menyebutkan Hasyim juga menjalani pemeriksaan, tetapi di Indonesia.
2. Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda
DKPP mengatakan Hasyim juga membelikan pengadu C tiket Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali. DKPP mengatakan total biaya tiket sebanyak Rp 100 juta dan hal itu diakui oleh Hasyim.
“Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya,” ujar anggota DKPP.
Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp 5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.
“Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst dianggap dibacakan seharga Rp 5,419 juta,” kata DKPP.
“Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” sambungnya.
Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan pengadu C.
“Namun demikian fasilitas yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan Teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ujar DKPP.
3. DKPP Minta Jokowi Copot Ketua KPU Maksimal 7 Hari Usai Putusan
DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menjalankan keputusan tersebut. DKPP meminta Jokowi memberhentikan Hasyim maksimal 7 hari usai putusan.
“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Hasyim divonis bersalah atas perbuatan asusilanya terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.
4. Ketua KPU Janjikan Apartemen dst ke Korban
Dalam sidang etik yang digelar DKPP, terungkap ada janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau Pengadu. Hasyim diketahui beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
“Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata Anggota DKPP di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024.
Dalam surat tertulis itu termuat beberapa janji Hasyim kepada korban. Salah satunya Hasyim berjanji untuk menikahi korban atau pengadu.
“Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi “imam” bagi Pengadu,” ujar anggota DKPP.
Hasyim juga menjanjikan untuk mengurus kepemilikan apartemen korban. Hasyim berjanji apartemen korban telah balik nama per Mei 2024.
“Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu,” kata anggota DKPP.
Dalam surat pernyataan itu Hasyim juga berjanji memberikan uang Rp 4 miliar kepada korban jika sejumlah janjinya itu tidak ditepati.
“Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun,” pungkas anggota DKPP.
5. DKPP Ungkap Chat Ketua KPU Titipkan ‘CD’ ke Anggota PPLN
DKPP mengungkap adanya titipan celana dalam atau CD di percakapan antara Hasyim dan pengadu C. DKPP mengatakan terbukti adanya komunikasi intens yang dilakukan Hasyim dan pengadu C. Hasyim juga disebut mengajak jalan C berdua di sela acara bimbingan teknis (bimtek) KPU di Den Haag.
“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,” kata DKPP.
Selain itu, DKPP juga mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang yang titipan yang akan dibawakan ke Belanda. Salah satu barang yang disebutkan yakni CD atau celana dalam.
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie,” kata DKPP.
Pengadu C disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, sebab bukan menjadi barang yang dititipkan. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’ padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Ohw maaf keselip hahaha’
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara Pemilu. Sebab menurutnya Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga,” ujar DKPP.
“Selain itu, isi chat Teradu yang menuliskan ‘CD’ yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa ‘CD’ untuk dibawa ke Belanda,” imbuhnya.
6. Ketua KPU Sengaja Ubah PKPU soal Larangan Menikah
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) mengungkapkan Hasyim Asy’ari terbukti sengaja mengubah Peraturan KPU terkait larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. DKPP menyebutkan Hasyim terbukti telah mengincar pengadu sejak awal.
Hal itu disampaikan Anggota DKPP J Kristiadi saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2024. Kristiadi mengatakan Hasyim sengaja menyusupkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Teradu terbukti sejak awal sudah mengincar Pengadu dan memberi perlakuan khusus secara sistematis kepada Pengadu. Teradu berupaya menjalin hubungan pekerjaan, namun di sisi lainnya menyusupkan kepentingan pribadinya untuk memenuhi hasrat pribadinya yang bersifat seksual,” kata Kristiadi.
DKPP menilai Hasyim tidak menjaga integritas selaku Ketua KPU. Dalam menyusun PKPU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, yang menghapus ketentuan Pasal 90 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, DKPP menilai Hasyim sengaja menghapus pasal terkait berisi larangan pernikahan, pernikahan siri, dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan sesama penyelenggara pemilu selama masa jabatan, menjadi hanya larangan berada dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu saja.
Selain itu, DKPP menilai adanya perlakuan khusus dari Hasyim kepada pengadu. Perlakuan khusus itu, telah ada sejak awal pertemuan dengan pengadu.
“Teradu mengundang Pengadu dalam acara KPU di mana Pengadu sebagai anggota PPLN tidak memiliki kepentingan langsung dalam acara tersebut. Teradu meluangkan waktu khusus di sela-sela waktu kerjanya dan bertemu dengan Pengadu di Cafe Habitate yang berlokasi di bawah apartemen Teradu (vide Bukti P-5),” ujarnya.
“Teradu memberi perlakuan khusus kepada Pengadu dengan memesankan kamar hotel dan tiket pesawat untuk ikut serta dalam perjalanan dinas ke Singapura (vide Bukti P-4a). Teradu juga melakukan pendekatan dan rayuan secara terang-terangan di hadapan publik dengan membuat swavideo pada taping acara ‘Tonight Show’ berisi titipan salam,” imbuh dia. HUM/GIT