MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terungkap Cucu SYL Magang di Kementan, Gaji Rp 4 Juta Naik Jadi Rp 10 Juta

Publisher: Redaktur 29 Mei 2024 3 Min Read
Share
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap aliran uang kepada keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), termasuk cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah. Tenri diketahui menjadi tenaga ahli di Kementan dengan gaji mencapai Rp 10 juta.

Sebagai informasi, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan nonaktif Muhammad Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Honor Cucu SYL Semula Rp 4 Juta
Jaksa KPK menghadirkan Rininta Octarini, Protokol Menteri Pertanian era SYL, dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan pada Rabu, 22 Mei 2024. Rini mengungkap aliran uang ke cucu SYL.

Baca Juga:  Bantahan Ganjar Pranowo Setelah Dilaporkan IPW ke KPK

Rini mengatakan Tenri menerima honor sejak 2022 dengan jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Awalnya, honor Tenri senilai Rp 4 juta.

“Dari mana Saudara tahu itu?” tanya jaksa.

“Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri),” jawab Rini.

“Sejak kapan itu dia terima honor itu?” tanya jaksa.

“Saya lupa sejak kapan terima honornya. Tapi, kalau saya tidak salah ingat, Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022,” jawab Rini.

“Berapa honornya pertama kali?” tanya jaksa.

“Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta,” jawab Rini.

Baca Juga:  AKBP Bintoro dan 3 Anggota Lain Dipatsus Buntut Dugaan Pemerasan Rp 20 Miliar

Honor Naik Jadi Rp 10 Juta
Rini menyebutkan honor untuk Tenri kemudian naik menjadi Rp 10 juta di Kementan.

“Pernah dengar Tenri Bilang Radisyah nggak?” tanya jaksa.

“Iya, pernah,” jawab Rini.

“Siapa itu?” tanya jaksa.

“Cucu Pak Menteri,” jawab Rini.

“Setahu Saudara, pernah nggak dia nerima uang honorer?” tanya jaksa.

“Iya, pernah,” jawab Rini.

Jaksa lalu menanyakan penambahan honor Tenri dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta. Rini mengaku hanya diminta menginfokan ke Tenri terkait uang tambahan Rp 6 juta tersebut.

“Kok bisa naik jadi Rp 10 juta?” tanya jaksa.

“Izin menjelaskan, Yang Mulia, ketika itu Pak Agung menghubungi saya ada transferan usulan dari Biro Hukum ke Bibi dan saya diminta untuk menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp 6 juta,” jawab Rini.

Baca Juga:  Istri SYL Tak Akui Tas Dior yang Disita dari Kamarnya: Bukan Punya Saya

“Rp 10 juta?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Rini. HUM/GIT

TAGGED: Andi Tenri Bilang Radisyah, Direktur Kementan nonaktif, Gratifikasi, Kasdi Subagyono, Mantan Menteri Pertanian, Muhammad Hatta, pemerasan, Sekjen Kementan nonaktif, Syahrul Yasin Limpo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?