MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 29 Juni 2024 3 Min Read
Share
Sidang tuntutan Syahrul Yasin Limpo dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian nonaktif, Kasdi Subagyono, dituntut hukuman 6 tahun penjara. Jaksa meyakini Kasdi terbukti terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut Kasdi untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan dalam tuntutan ini adalah tindakan Kasdi yang merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah pengakuan Kasdi yang menyesali perbuatannya serta tidak memperoleh hasil dari korupsi tersebut.

Baca Juga:  Tak Akui Kesalahan, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Ratusan Juta

Jaksa meyakini bahwa Kasdi Subagyono bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kasdi
Kasdi didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa melakukan tindakan tersebut bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Namun, ketiganya diadili dalam berkas terpisah.

Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengungkapkan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.

Baca Juga:  Ini Jawaban Kejagung Kala Sandra Dewi Tolak Cincin Kawin Disita

Atas perbuatan ini, SYL dan lainnya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL.

Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk kebutuhan seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil anak, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.

Para saksi juga mengaku kerap dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi kebutuhan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Serahkan Pengganti Firli ke Jokowi dan DPR
TAGGED: membayar cicilan mobil, membeli makanan secara online, membeli mobil anak, membeli sound system, membiayai pesta ulang tahun cucu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perjalanan ke Brasil dan AS, renovasi kamar anak, Sidang, Syahrul Yasin Limpo, SYL, tuntutan, Umrah
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memberikan keterangan kepada media usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Adies Kadir Desak Percepatan RUU KUHAP: Jangan Ada Kekosongan Hukum Sistem Peradilan Pidana
11 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin
12 Juli 2025
PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme
12 Juli 2025
Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani
12 Juli 2025
Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan
12 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sosok Misri, LC Cantik yang Dibayar Kompol Yogi Saat Pesta Narkoba Berujung Tewasnya Brigadir Nurhadi
10 Juli 2025
Jejak Misri Puspita Sari: Dari Gadis Berprestasi Hingga Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
11 Juli 2025
Menguak Misteri Kematian Brigadir Nurhadi: Tersangka LC Misri Ngaku Dirasuki Arwah Korban
10 Juli 2025
Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi: LC Asal Jambi Diperiksa Bareskrim di Rutan Polda NTB
10 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Dwi Budi Martono, meninjau salah satu inovasi dalam pelayanan pertanahan, yaitu Kantor Pertanahan Virtual.
Pertanahan

Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-Benar Digital Twin

Hukum

PPATK Blokir Ratusan Ribu Rekening Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online, Bahkan Ada Indikasi Terorisme

Peristiwa

Basarnas Anggap Tugas Selesai dalam Evakuasi Juliana Marins, Soroti Pengakuan Pendakian Perdana Rinjani

Peristiwa

Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diperpanjang: 18 Orang Masih Hilang, Basarnas Terus Sisir Lautan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?