BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono, menyambut kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Australia, Priyanka Vennelakanti dan Prajna Paramita, di ruang rapat Kakanim Bandung, Senin, 20 Mei 2024.
Kunjungan ini dilakukan berdasarkan surat Chief Migration Officer – Integrity, Counsellor (Immigration), Department of Home Affairs, Kedutaan Besar Australia di Jakarta tanggal 14 Mei 2024 perihal Permohonan Kunjungan Kedutaan Besar Australia ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
“Maksud dan tujuan kunjungan kami untuk berdiskusi tentang prosedur keimigrasian dan penanganan/pemberian bantuan kekonsuleran kepada Warga Negara (WN) Australia yang mengalami permasalahan atau keadaan darurat di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kanim Bandung,” ungkap Priyanka Vennelakanti.
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Bandung sendiri meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang.
“Merujuk data izin tinggal yang diperoleh pada tanggal 17 Mei 2024, terdapat 92 (sembilan puluh dua) WN Australia yang tersebar pada 6 wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung,” ujar Agung Pramono.
Lebih lanjut lagi dijelaskan rincian data WN Australia dimaksud yaitu 7 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 46 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 39 pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).
WN Australia yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mayoritas adalah penyatuan keluarga dan/atau yang merupakan eks-Warga Negara Indonesia.
Dalam hal pengawasan Keimigrasian, dilakukan secara kompherensif yaitu pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi, area wilayah kerja, pengajuan/perpanjangan ijin tinggal, perubahan data keimigrasian dan lainnya.
Pelanggaran Keimigrasian yang umum dilakukan adalah overstay, penyalahgunaan visa, tidak melakukan lapor diri pada otoritas terkait, penggunaan dokumen palsu, menggunakan izin masuk kembali tanpa izin setelah sebelumnya dideportasi, dan bertempat tinggal tanpa status keimigrasian yang sah dan benar.
Proses deportasi bagi WN Australia yang melanggar aturan Keimigrasian mayoritas dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta dengan didampingi oleh petugas Imigrasi yang berkompeten. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung telah mendeportasi 1 (satu) orang WN Australia setiap tahunnya dimulai pada tahun 2022 – 2024.
Kedutaan Besar Australia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi koordinasi dan komunikasi khususnya dalam menangani WN Australia yang mengalami masalah Keimigrasian agar cepat tertangani.
Pemerintah Australia juga siap mendukung sosialisasi terkait aturan/kebijakan Keimigrasian terbaru seperti bridiging visa.
“Terima kasih kami sampaikan kepada Kedutaan Besar Australia yang telah mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Besar harapan kami bahwa hubungan baik antar kedua negara akan terus berlangsung dan terus terjalin kerjasama yang dapat memberikan dampak positif dan kemudahan bagi masyarakat di kedua negara, ” pungkas Agung saat menutup kunjungan tersebut. HUM/BOY