MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tak Bisa Tunjukkan Izin Tinggal, WN Timor Leste Divonis Bersalah, Tunggu Dideportasi

Publisher: Redaktur 26 Februari 2024 3 Min Read
Share
Kakanim Bandung Agung Pramono merilis 4 WNA yang bakal dideportasi usai divonis bersalah.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, menetapkan 4 orang WN Timor Leste terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Keimigrasian, Jumat, 23 Februari 2024.

Mereka, GBE, VBDR, AMG dan AM, tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki ketika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

“Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3.000.000,00 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari. Tetapi terdakwa memilih untuk membayar denda sebesar Rp 3.000.000,00 yang disetorkan ke kas negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Agung Pramono, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga:  Kasubdit Visa Ditjen Imigrasi Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025

Dijelaskan Kakanim Agung, mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandung, dalam sebuah operasi di lapangan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Keempat orang asing asal Timor Leste tersebut melanggar Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” beber mantan Kakanim Tobelo, Kemenkumham Maluku Utara ini.

Ketika Seksi Inteldakim Kanim Bandung melakukan pengawasan, ke-4 orang asing tersebut tidak dapat memperlihatkan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya ketika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lanjut Agung, Orang Asing berkebangsaan Timor Leste 1 (satu) orang dengan inisial GBE, diamankan dari rumah, alamat Jalan Terusan Cikutra Baru, Gang Sukasari, Kota Bandung dan tiga orang lainnya, masing-masing berinisial VBDR, AMG dan AM, diamankan dari rumah, alamat Jalan Titiran Dalam, Kota Bandung.

Baca Juga:  Kakanwil Tekankan 3 Hal saat Lantik dan Ambil Sumpah 176 Pegawai Kemenkumham Jawa Barat

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah berakhir masa berlaku Izin Tinggalnya lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggalnya yang diberikan,” bebernya.

Dalam perjalanan penyelidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung memperoleh kejelasan terjadinya Tindak Pidana Keimigrasian melalui proses Prapenyidikan Keimigrasian, menetapkanĀ  tersangka terhadap VBDR, AMG dan AM.

Setelah keempat orang asing divonis bersalah, Kantor Imigrasi Bandung akan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian serta perwakilan negara Timor Leste untuk Indonesia di Jakarta, untuk melakukan pendeportasian ke-4orang asing tersebut.

Baca Juga:  Kakanim Bandung: Petugas Imigrasi Pembina Desa, Ujung Tombak Imigrasi di Desa

Selama menunggu proses deportasi, orang asing tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Tindak Pidana Keimigrasian ini terungkap karena adanya kepedulian masyarakat terhadap kehadiran orang asing di sekitarnya.

“Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi pihak Imigrasi dalam mendeteksi adanya pelanggaran hukum Keimigrasian dan merupakan bentuk konstribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya,” pungkas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-7 ini. CAK/RAZ

TAGGED: Agung Pramono, Kantor Imigrasi Bandung, Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Timor Leste
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang
9 Juli 2025
Kakantah Gresik baru, Rarif Setiawan, S.ST., M.H. (dua dari kiri) foto bersama dengan Kakantah sebelumnya, Kamaruddin, S.H., M.H beserta istri dalam acara pisah sambut.
Rarif Setiawan Resmi Pimpin Kantah Gresik, Siap Tancap Gas Lanjutkan Program Strategis Pertanahan
9 Juli 2025
Kader PDIP Surabaya Achmad Hidayat hadir dalam pengajian di Pendopo Agung Eyang Sawunggaling Kampung Lidah Donowati.
Pengajian 11 Muharram 1447 Hijriyah Pendopo Eyang Sawunggaling, Achmad Hidayat : Membangun dengan Hati dan Nyali
9 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang
9 Juli 2025
Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan
9 Juli 2025
Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan
9 Juli 2025
IKN Diguncang Kabar Prostitusi, Otorita Klaim Sudah Tuntas Ditertibkan
9 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kemewahan Doni Salmanan yang Kini Tinggal Kenangan: Dari Crazy Rich Jadi Terpidana
7 Juli 2025
Eks Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran Jalani Uji Calon Dubes Malaysia
7 Juli 2025
Dika, Bocah Penari Pacu Jalur yang Menggetarkan Dunia Lewat ‘Aura Farming’
8 Juli 2025
Berkas Lengkap, Marcella Santoso dan Rekan Segera Disidang dalam Dua Kasus Besar
7 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya: Satu Jenazah Kembali Ditemukan, Korban Tewas Kini 11 Orang

Hukum

Mediasi Nikita Mirzani vs Reza Gladys Berakhir Ricuh: Pihak Gladys Sebut Sikap NM ‘Tak Pantas’ di Pengadilan

Hukum

Dua Atasan Brigadir Nurhadi Resmi Ditahan Polda NTB: Babak Baru Kasus Kematian Janggal di Gili Trawangan

Pemerintahan

IKN Diguncang Kabar Prostitusi, Otorita Klaim Sudah Tuntas Ditertibkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?