SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, beserta jajaran menyambut kedatangan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Perkawinan Campur (Perca) Karesidenan Semarang, Selasa, 14 Mei 2024.
Kedatangan Koordinator Perca, Iva Nielsen, beserta pengurus dan anggota ke Kantor Imigrasi Semarang untuk melakukan audiensi terkait regulasi pelayanan keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda.
Antusiasme peserta audiensi terlihat dari keaktifan peserta pada sesi tanya jawab. Fokus audiensi kali ini adalah Kewarganegaraan. Melalui audiensi ini, Perca Karesidenan Semarang memperoleh informasi lebih jelas terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dan kewajiban menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraannya.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan, bahwa Imigrasi mendukung hak perca dengan mengeluarkan UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan yang memberikan hak dwi kewarganegaraan bagi anak perkawinan campur.
“Apabila pertanyaaan terkait WNA atau kewarganegaraan, jangan sungkan untuk menghubungi kami melalui WA di 0895640526020,” ujar Guntur.
Perca Karesidenan Semarang menyampaikan apresisasi atas layanan keimigrasian Imigrasi Semarang yang dirasakan selama ini.
“Banyak peningkatan kualitas layanan namun berharap Imigrasi Semarang tidak berhenti memberikan pelayanan yang lebih baik lagi, ” harap Iva Nielsen. HUM/BOY