JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut telah diterima oleh pihak KPK.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dikonfirmasi.
“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud,” ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, 5 Maret 2024.
Ali menjelaskan bahwa KPK akan segera menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh IPW.
“Kami segera tindak lanjuti dengan melakukan verifikasi lebih lanjut oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, telah melaporkan Supriyatno dan Ganjar Pranowo ke KPK, menyebutkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.
“Dalam laporan tersebut, ada inisial S, mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, dan juga GP,” ungkap Sugeng kepada wartawan.
Dia juga menjelaskan bahwa modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan adalah berupa cashback.
“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback,” jelasnya.
Sugeng juga menyebutkan bahwa pemegang saham pengendali Bank Jateng dalam periode tersebut diduga adalah Gubernur Jawa Tengah, yaitu Ganjar Pranowo. Dia menduga bahwa perbuatan tersebut terjadi antara tahun 2014 sampai 2023, dengan total nilai dugaan gratifikasi mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
“Kami berharap pihak KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini,” tutup Sugeng. (CAK/RAZ)