MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Surati Hakim PN Jaksel, Minta Penundaan Sidang Praperadilan Eddy Hiariej

Publisher: Redaktur 11 Januari 2024 2 Min Read
Share
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan menggelar sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tergugat telah mengirim surat kepada hakim meminta penundaan sidang.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyampaikan kepada wartawan pada Kamis, 11 Januari 2024, bahwa tim biro hukum KPK tidak dapat hadir hari ini.

“Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim. Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini,” ujar Ali.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka

Ia menjelaskan bahwa KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan dokumen dan kelengkapan administrasi dalam menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Meski demikian, Ali menegaskan bahwa KPK akan taat mengikuti jalannya sidang setelah semua persyaratan lengkap.

“Meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” tambah Ali.

“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” sambungnya.

Eddy Hiariej kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya ke PN Jaksel. Sidang perdana dijadwalkan pada hari ini.

Gugatan praperadilan ini disampaikan setelah sebelumnya gugatan serupa dicabut oleh Eddy Hiariej untuk memperbaiki substansi gugatannya.

Baca Juga:  KPK Tanggapi Protes Tim Hukum Staf Hasto Terkait Penundaan Sidang Praperadilan

Eddy Hiariej, bersama pengacaranya Yosi Andika Mulyadi dan asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dari Helmut Hermawan, mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining), senilai Rp 8 miliar. CAK/RAZ

TAGGED: Ali Fikri, Eddy Hiariej, Edward Omar Sharif Hiariej, Helmut Hermawan, Kabag Pemberitaan KPK, KPK, mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PN Jaksel, suap, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Yogi Arie Rukmana, Yosi Andika Mulyadi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

NASIONAL

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024
17 Mei 2025
Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku
17 Mei 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 
17 Mei 2025
Jan Hwa Diana Terancam Jadi Tersangka, Polisi Temukan Ijazah Karyawan Disimpan di Kantor dan Rumah
17 Mei 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Dilaporkan Jan Hwa Diana ke Ombudsman, Wali Kota Eri Cahyadi: Ojo Nggarai Rusuh Suroboyo
16 Mei 2025
Operasi Hidung Gagal, 3 Wanita Laporkan Dugaan Malapraktik Klinik Kecantikan DBC Jakarta Timur
15 Mei 2025
Dibuka Bursa Ketua Umum PPP, Muktamar Digelar Agustus-September 2025
15 Mei 2025
Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, menghadiri rapat koordinasi percepatan sertifikasi wakaf bersama PWNU Jatim.
Kakanwil BPN Jatim Instruksikan Kantor Pertanahan Pastikan Sertifikasi Wakaf Berjalan Lancar
14 Mei 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Hasyim Asy’ari Jelaskan Alasan KPU Gunakan Private Jet: Efisiensi dan Monitoring Distribusi Logistik Pemilu 2024

Hukum

Sidang Hasto Kristiyanto: Penyelidik KPK Akui Tahu Lokasi Harun Masiku

Opini

Kursi Keramat Ketua DPC PDI-P Surabaya

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman didampingi Direktur Kepatuhan Internal Barron Ichsan menunjukkan papor milik WNA yang telah diamankan.
Headlines

170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada, 10 Orang Asing Izin Tinggalnya Overstay 

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?