MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

NasDem Akan Mengembalikan Dana dari SYL, MAKI: Sebaiknya Dilakukan Sejak Penyelidikan!

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ahmad Sahroni, Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan dana yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat bahwa sebaiknya NasDem telah mengambil langkah ini sejak awal proses penyelidikan.

“Sebaiknya NasDem telah mengembalikan dana tersebut sejak fase penyelidikan atau paling lambat pada tahap penyidikan oleh KPK, jika memang berniat untuk mengembalikannya,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Meskipun demikian, kami menghargai niat baik dari Partai NasDem, dan kami menyerukan agar pengembalian dilakukan segera untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Baca Juga:  MAKI Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Nilai Uang Haram Capai Rp 1 Triliun

Walau demikian, Boyamin juga memahami mengapa NasDem tidak mengembalikan dana tersebut sejak awal. Menurutnya, sumbangan sebesar Rp 40 juta dari SYL mungkin dianggap terlalu kecil bagi seorang menteri.

“Meskipun NasDem memiliki beberapa menteri, sumbangan sebesar Rp 40 juta mungkin dianggap kecil, dan sulit untuk memastikan apakah dana tersebut bersih atau hasil dari tindakan korupsi. Tetapi kami memahami bahwa dalam politik, sumbangan semacam itu tidak jarang terjadi,” jelasnya.

Boyamin menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan secara otomatis menghapus sanksi pidana yang mungkin akan diterima NasDem. Namun, pengembalian tersebut mungkin dapat mempengaruhi penjatuhan hukuman.

Baca Juga:  Alasan SYL Minta Blokir Rekening Gajinya Dibuka: Saya ASN dari Rendahan

“Meskipun demikian, pengembalian dana tersebut mungkin dapat memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan, tetapi itu tidak akan menghapus sanksi pidana jika terbukti bahwa NasDem terlibat dalam kasus tersebut. Namun, jika NasDem hanya menerima sumbangan tanpa mengetahui sumber dana tersebut, hal itu mungkin akan dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa NasDem dapat berhadapan dengan masalah hukum jika ternyata mengetahui asal-usul dana tersebut. Namun, dia tetap percaya bahwa NasDem tidak terlibat dalam kasus SYL.

“Jika di kemudian hari terungkap bahwa NasDem mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil korupsi, maka partai tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan NasDem dalam kasus ini,” tegasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  Periksa Saksi Ahli Terkait 2 Perkara Baru Mantan Ketua KPK
TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, MAKI, NasDem, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025
Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Rakernas ATR/BPN 2025: Jonahar Tekankan Reformasi Pertanahan Total, Pembahasan Strategis Makin Menguat
11 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai
11 Desember 2025
Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC
11 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden
11 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Petugas imigrasi memeriksa dokumen 2 narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Imigrasi Soekarno-Hatta Fasilitasi Pemindahan 2 Narapidana WN Belanda atas Dasar Kemanusiaan
9 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar, memberikan sertifikat kepada pengurus Ponpes Al Khoziny
Pertanahan

Dirjen PPTR Jonahar Tegaskan Kehadiran Negara: Sertifikat Wakaf Diserahkan, Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Resmi Dimulai

Hukum

Hakim Tetapkan Ammar Zoni dkk Disidang Terpisah Karena Terdakwa Kena TBC

Hukum

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika

Pemerintahan

BGN: Pengalihan Dana MBG untuk Bencana Kewenangan Presiden

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?