MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

NasDem Akan Mengembalikan Dana dari SYL, MAKI: Sebaiknya Dilakukan Sejak Penyelidikan!

Publisher: Redaktur 29 Februari 2024 2 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ahmad Sahroni, Bendahara Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan mengembalikan dana yang diterima dari Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga berasal dari pemerasan terhadap bawahannya di Kementerian Pertanian.

Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berpendapat bahwa sebaiknya NasDem telah mengambil langkah ini sejak awal proses penyelidikan.

“Sebaiknya NasDem telah mengembalikan dana tersebut sejak fase penyelidikan atau paling lambat pada tahap penyidikan oleh KPK, jika memang berniat untuk mengembalikannya,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Rabu, 28 Februari 2024.

“Meskipun demikian, kami menghargai niat baik dari Partai NasDem, dan kami menyerukan agar pengembalian dilakukan segera untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.

Baca Juga:  IM57 Desak Pansel Capim KPK Diskualifikasi Nurul Ghufron Usai Vonis Pelanggaran Etik

Walau demikian, Boyamin juga memahami mengapa NasDem tidak mengembalikan dana tersebut sejak awal. Menurutnya, sumbangan sebesar Rp 40 juta dari SYL mungkin dianggap terlalu kecil bagi seorang menteri.

“Meskipun NasDem memiliki beberapa menteri, sumbangan sebesar Rp 40 juta mungkin dianggap kecil, dan sulit untuk memastikan apakah dana tersebut bersih atau hasil dari tindakan korupsi. Tetapi kami memahami bahwa dalam politik, sumbangan semacam itu tidak jarang terjadi,” jelasnya.

Boyamin menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak akan secara otomatis menghapus sanksi pidana yang mungkin akan diterima NasDem. Namun, pengembalian tersebut mungkin dapat mempengaruhi penjatuhan hukuman.

Baca Juga:  Bolak-balik Berkas Perkara dari Polisi ke Kejaksaan, Firli Minta Dihentikan

“Meskipun demikian, pengembalian dana tersebut mungkin dapat memengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan, tetapi itu tidak akan menghapus sanksi pidana jika terbukti bahwa NasDem terlibat dalam kasus tersebut. Namun, jika NasDem hanya menerima sumbangan tanpa mengetahui sumber dana tersebut, hal itu mungkin akan dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa NasDem dapat berhadapan dengan masalah hukum jika ternyata mengetahui asal-usul dana tersebut. Namun, dia tetap percaya bahwa NasDem tidak terlibat dalam kasus SYL.

“Jika di kemudian hari terungkap bahwa NasDem mengetahui bahwa dana tersebut berasal dari hasil korupsi, maka partai tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan NasDem dalam kasus ini,” tegasnya. CAK/RAZ

Baca Juga:  KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
TAGGED: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, MAKI, NasDem, Syahrul Yasin Limpo, SYL
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025
Ditahan KPK karena Kasus Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden Prabowo
23 Agustus 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker
23 Agustus 2025
Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
23 Agustus 2025
KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’
23 Agustus 2025
Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta
23 Agustus 2025

TERPOPULER

Skandal Perselingkuhan Mengguncang Polda NTT, Dua Ajudan Wakapolda Diganjar Sanksi
21 Agustus 2025
Bareskrim Tegaskan Tidak Ada Hubungan Genetik: Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Keluar
21 Agustus 2025
Kakanwil BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri foto bersama jajaran Kantor Pertanahan Morowali Utara.
Wujudkan Layanan Cepat, Tepat, dan Berkualitas, Kakanwil BPN Sulteng Lakukan Monev di Morowali Utara
21 Agustus 2025
Tangisan dan Tuduhan Lisa Mariana di Balik Hasil DNA, Ahli Forensik Ungkap Kemungkinan Manipulasi
21 Agustus 2025

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Pil Pahit Noel: Minta Amnesti Prabowo, Malah Dipecat dari Jabatan Wamenaker

Korupsi

Jatah Rp 3 Miliar dan Motor Ducati untuk Eks Wamenaker Noel dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Hukum

KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Wamenaker Noel Tahu Ada Pemerasan, Justru Ikut ‘Pesta’

Hukum

Terbongkar Modus Pemerasan Sertifikasi K3, Buruh Diminta Bayar Rp 6 Juta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?