MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kapan Firli Bahuri Akan Diperiksa Lagi? Inilah Penjelasan Polisi Terkait Jadwal Pemeriksaan

Publisher: Redaktur 8 Januari 2024 2 Min Read
Share
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya berencana untuk kembali memeriksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penerimaan gratifikasi. Namun, kapan Firli akan diperiksa oleh polisi?

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil beberapa saksi sebelum memeriksa Firli. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara yang dikembalikan jaksa ke polisi.

“Kami akan menyelesaikan permintaan keterangan tambahan terhadap sejumlah saksi sesuai P19 JPU terlebih dahulu, baru kemudian kami akan meminta keterangan tambahan dari tersangka (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri pada Minggu, 7 Januari 2024.

Baca Juga:  Skema Gelap HOT51 Terbongkar, Judi Terselubung Live Pornografi Kelola Dana Rp 559 Miliar

Ade belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan para saksi tersebut akan dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro. Begitu pula dengan identitas saksi-saksi yang dimaksud, Ade Safri belum memberikan informasi terkait hal tersebut.

“Kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tambahnya.

Sebelumnya, Kombespol Ade menyatakan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas perkara Firli dari kejaksaan yang dilengkapi dengan petunjuk untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik sedang melakukan pelengkapan berkas perkara tersebut.

“Kami telah menerima berkas perkara dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P19 dari JPU di Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Baca Juga:  Vonis Nurhadi Diperkuat PT DKI, KPK Harap Beri Efek Jera

Selain kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki perkara lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Firli. CAK/RAZ

TAGGED: Direktur Kriminal Khusus, Firli Bahuri, Gratifikasi, Kombespol Ade Safri Simanjuntak, Polda Metro Jaya, Syahrul Yasin Limpo, SYL, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Ungkap Modus hingga Alasan Ditahan di Rutan KPK
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

Hukum

Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak

Hukum

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Lima Koper dan Kardus Barang Bukti Dibawa ke Jakarta

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Digiring Tanpa Rompi Tahanan, Kejagung: Karena Sudah Larut Malam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?