MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BPOM Temukan 27.407 Produk Pangan Ilegal Jelang Lebaran, Milo dan Old Town Termasuk

Publisher: Redaktur 12 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ttemuan ribuan produk pangan ilegal menjelang Idulfitri.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sebanyak 27.407 produk pangan olahan tanpa izin edar selama pengawasan periode 27 Februari hingga 5 Maret 2026. Temuan ini meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan sebagian besar produk ilegal tersebut berasal dari luar negeri, terutama dari Malaysia.

Sekitar 70 persen dari total temuan diketahui berasal dari negara tersebut. Beberapa merek populer seperti Milo hingga Old Town juga masuk dalam daftar produk yang ditemukan tanpa izin edar.

“Kita temukan lonjakan konsumsi pangan olahan selama Ramadan dan Idulfitri. Pangan olahan terkemas produk izin edar ilegal,” kata Taruna dalam konferensi pers, Rabu 11 Maret 2026.

Baca Juga:  BPOM Cabut Izin Edar 16 Kosmetik, Begini Ciri-ciri Produk Berbahaya

Ia mengingatkan bahwa produk pangan ilegal memiliki potensi risiko bagi kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan resmi.

“Kalau ini dimakan oleh masyarakat kita berarti akan ada puluhan ribu masyarakat kita yang menanggung risikonya,” tegasnya.

Menurut Taruna, produk pangan ilegal tidak memiliki jaminan keamanan karena tidak melalui proses distribusi resmi. Produk tersebut juga berpotensi terkontaminasi atau mengandung bahan berbahaya.

Selain itu, keaslian produk juga tidak dapat dipastikan.

Selain Malaysia, Singapura menjadi negara asal produk ilegal terbanyak kedua dengan persentase 11,3 persen dari total temuan. Disusul China sebesar 10,4 persen atau 757 produk serta Thailand sebesar 2,2 persen atau 163 produk.

Baca Juga:  Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan

BPOM juga meningkatkan koordinasi dengan berbagai lembaga untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut.

“Oleh karena itu, langkah yang dilakukan BPOM adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Karantina,” jelas Taruna.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan temuan produk ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

“Proses kerja sama ini yang paling penting. Selain menutup kebocoran di beberapa tempat, partisipasi masyarakat juga penting supaya kita bisa segera melakukan penindakan berupa penyitaan barang,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: BPOM, bpom ri, lebaran 2026, makanan ilegal, milo, old town, pangan ilegal, pengawasan pangan, produk ilegal, produk tanpa izin edar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?