JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal yang memberatkan SYL adalah perbuatannya yang bermotif tamak.
Sebagai informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total mencapai Rp 44,5 miliar. SYL didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Kementan, Hatta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Uang tersebut diterima SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa mengatakan bahwa SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M. Hatta, dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Atas perbuatan ini, SYL dan lainnya didakwa oleh jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Proses Persidangan dan Tuntutan
Dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan jaksa mengaku diminta untuk mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka diminta untuk mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk kebutuhan seperti skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membeli mobil anak, membayar cicilan mobil, membiayai pesta ulang tahun cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi juga mengaku kerap dihubungi oleh Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi kebutuhan SYL, dengan ancaman pencopotan dari jabatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Proses persidangan berlanjut ke tuntutan. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. Jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang tersebut berasal dari pegawai di Kementan.
Dituntut Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK. HUM/GIT